Mohon tunggu...
Tania AmiraFaradhiba
Tania AmiraFaradhiba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pengalaman Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD Pasuruan 2021 Hanya Berfokus pada Covid, Mungkinkah?

23 Maret 2021   20:07 Diperbarui: 23 Maret 2021   20:30 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah selama satu tahun yang di setujui oleh DPRD dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sendiri.

Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki periode 1 tahun, berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Januari Desember. Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) sendiri terdiri dari pembiayaan pembangunan, belanja daerah, serta pendapatan daerah. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi yang sama dengan APBN antara lain alokasi, stabilisasi, dan juga distribusi. Alokasi yaitu pembayaran kebutuhan pemerintah diberbagai bidang. Sedangkan stabilisasi digunakan untuk pemenuhan kebijakan fiskal. Dan yang terakhir, distribusi yaitu penyaluran dana bagi masyarakat dalam bentuk premi, subsidi, serta dana pensiun.

Sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berasal dari beberapa sumber, antar lain:

Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah biasanya bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan sumber daya daerah, dana peribangan, dan lain - lain.

Pembiayaan

Sumber ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadang daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah.

Belanja Daerah

Belanja daerah merupakan sumber dana untuk melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kota/kabupaten.

Adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki banyak tujuan, antara lain menjadi pedoman pemasukan serta pengeluaran pemerintah daerah, membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal, menunjukkan prioritas belanja daerah, dan menunjukkan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun