Pada saat ini kasus Covid-19 meningkat, banyak masyarakat terpapar virus Covid-19 ini. Naiknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah telah resmi diberlakukan PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat sudah diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota wilayah Pulau Jawa dan Bali, sekitar 44 kabupaten/kota 6 provinsi.
PPKM Darurat dilakukan untuk menekan angka laju penularan Covid-19, yang pada tanggal 8 Juli 2021 ada 38.391 kasus baru dan 852 pasien Covid-19 meninggal sehingga total 63.760 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.
Oleh karena itu, PPKM Darurat diberlakukan untuk mengurangi kegiatan masyarakat, dengan itu masyrakat diminta bekerja sama untuk mematuhi penerapan PPKM Darurat ini, peraturan ini dilakukan atas dasar kebaikan bersama untuk menyelamatkan nyawa seluruh masyarakat dengan memutus mata rantai virus Covid-19, sehingga virus Covid-19 bisa lenyap dari muka bumi ini dan kegiatan masyarakat bisa kembali normal seperti sedia kala.
Tim gabungan petugas patroli TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub melaksanakan patroli bersama pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Bandung.
Dalam kegiatan patroli Aparat gabungan TNI-Polri melakukan penegakan peraturan yang ada dalam PPKM Darurat. Sasaran patroli PPKM Darurat ini pada pusat perdagangan, pertokoan, atau pelaku usaha lainnya. TNI-Polri dengan tegas menutup pertokoan dan perdagangan yang masih buka diatas pukul 20:00 WIB dan memberi himbauan dan peringatan kepada para pelanggar, membubarkan kerumunan, dan mesosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM Darurat tersebut.
Kegiatan PPKM Darurat ini membatasi semua sektor di masyarakat, diantaranya sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, berlaku 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO). Namun demikian, sektor non-esensial berlaku 100 persen Work From Home (WFH).
Kecuali sektor farmasi seperti apotik dan toko obat-obatan diperbolehkan beroperasi selama 24 jam. Semua kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dalam pengawasan ketat petugas gabungan TNI-Polri.
Kegiatan yang dilakukan Aparat gabungan TNI-Polri dengan maksimal melakukan kegiatan patroli penertiban objek vital di sejumlah wilayah kota Bandung, yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19 dan diharapkan kerja sama masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H