Republik Irlandia, yang sebagian besar dihuni oleh umat Kristen Katolik, menonjol sebagai negara di Uni Eropa yang dengan keras dan nyata menyuarakan dukungannya untuk Palestina, meskipun bukan negara Muslim. Posisi Irlandia dalam masalah ini menjadi subjek yang menarik, terutama di tengah keheningan atau netralitas banyak negara Eropa terkait konflik Israel-Palestina.Â
Untuk memahami alasan mendasar di balik fenomena ini, pemeriksaan melalui lensa konstruktivisme dalam hubungan internasional sangat penting. Kerangka teoritis ini menekankan pentingnya pembentukan norma dan nilai sebagai dorongan utama yang mendorong dukungan Irlandia yang teguh untuk Palestina.Â
Kecenderungan ini berakar dalam perlawanan sejarah Irlandia terhadap kolonialisme dan penindasan, membentuk sikapnya terhadap ketegangan Israel-Palestina. Melacak kembali ikatan sejarah antara Irlandia dan Israel mengungkap narasi yang dimulai dengan simpati dan dukungan Irlandia terhadap gerakan Zionis selama tahun 1920-an dan 1930-an.Â
Namun, pergeseran penting terjadi setelah Irlandia terlibat dalam konflik sipil yang akhirnya berkembang menjadi perlawanan anti-Britania. Transformasi ini mendorong banyak individu Irlandia untuk merenungkan sejarah penindasan mereka oleh Kekaisaran Britania, terutama ketika dihadapkan dengan pendudukan ilegal wilayah Palestina oleh Israel.Â
Dukungan teguh Irlandia untuk Palestina semakin ditekankan oleh pengakuan terdepannya terhadap Organisasi Pembebasan Palestina pada tahun 1980 di komunitas Eropa, ditambah dengan advokasi yang tak kenal lelah untuk Solusi Dua Negara. Dalam perkembangan signifikan yang dilaporkan oleh Al Jazeera pada tahun 2021, parlemen Irlandia secara bulat mengutuk "anneksasi de facto" Israel atas tanah Palestina, menempatkan Irlandia sebagai negara anggota Uni Eropa pertama yang mengambil sikap tegas terhadap isu kontroversial ini.
Keterlibatan Irlandia dengan Yasser Arafat dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya terhadap perjuangan Palestina. Dengan menekankan pentingnya Solusi Dua Negara, Irlandia menegaskan hak tak terpisahkan dari penduduk Palestina untuk kedaulatan diri dan perlakuan yang adil seperti negara-negara global lainnya.Â
Pemerintah Irlandia secara konsisten menekankan pentingnya hukum kemanusiaan dalam melindungi warga sipil dari penderitaan perang, dengan fokus yang tulus pada de-eskalasi dan perlindungan warga sipil sebagai tujuan utama. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H