Mohon tunggu...
Kevin Febrian Hidayat
Kevin Febrian Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membuat konten digital

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

21 Agustus 2023   07:35 Diperbarui: 21 Agustus 2023   07:41 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sering disebut sebagai BPJS oleh banyak orang merupakan sebuah badan atau lembaga hukum yang disusun dan dibangun oleh pemerintah untuk memberikan bantuan serta jaminan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Program ini dirancang dan dikelola oleh pemerintah dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menerima dan menikmati fasilitas kesehatan yang layak. Program BPJS yang telah dirancang pemerintah ini memiliki beberapa kelas berdasarkan fasilitas kesehatan yang diterima oleh pengguna BPJS. Tentu setiap kelas memiliki beberapa perbedaan harga. Dimulai dengan kelas 1 yang merupakan kelas tertinggi dalam BPJS. Pelayanan yang diterima adalah pelayanan paling maksimal yang dapat diberikan rumah sakit. Tentu kelas ini merupakan kelas dengan biaya termahal dalam BPJS. Kemudian dilanjut dengan kelas 2 yang merupakan kelas menengah dan terakhir adalah kelas 3 yaitu kelas termurah dalam BPJS. Pelayanan yang diberikan pada kelas 3 adalah pelayanan batas minimum yang dapat diberikan oleh rumah sakit. Pelayanan BPJS juga memiliki kelas Penerima Bantuan Iuran atau yang sering disebut PBI yaitu program BPJS kelas 3 yang dibiayai oleh dana subsidi pemerintah Indonesia. Program BPJS ini dapat berjalan lancar berkat iuran bulanan yang dibayar oleh warga Indonesia yang kemudian akan dikelola oleh pemerintah untuk dibagikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan medis. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa program ini memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaan di lapangan. Hambatan ini muncul pada pengguna BPJS kelas 3 dan juga pengguna BPJS PBI. Dikutip melalui portal berita daring Liputan 6, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memberikan pernyataan bahwa program BPJS BPI masih terdapat ketidak adilan dalam penerapan ke masyarakat Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa salah satu orang yang beliau temui mengalami kesulitan dalam mengakses pelayan kesehatan ketika menggunakan program BPJS PBI. Melalui masalah ini dapat dilihat bahwa pengelolaan dana yang telah diberikan oleh masyarakat Indonesia belum dikelola dengan baik oleh pemerintah. Berdasarkan penjelasan portal berita daring kompas, salah satu penyebab pelayanan BPJS ini mengalami proses yang lama adalah penyaluran dana yang terhambat. Pada masa COVID-19 penyaluran dana ini telah mencapai puncaknya. Rumah sakit yang menerima layanan BPJS menjelaskan bahwa mereka melakukan hutang pada bank untuk menutupi biaya pelayanan yang telah dikeluarkan. Pengelolaan dana BPJS yang belum maksimal menyebabkan pelayanan rumah sakit turut terhambat. Terhambatnya penyaluran dana turut didukung oleh pengguna PBI yang meningkat secara signifikan. Pengguna layanan BPJS PBI pada tahun 2022 mencapai 236,9 juta, sedangkan pada 2021 hanya 67,6 juta kunjungan. Peningkatan ini menyebabkan penyebaran arus kas negara terhambat dan berdampak pada layanan yang dapat diberikan rumah sakit.

Namun program BPJS PBI bukan merupakan salah satu alasan terbesar sehingga dapat dihilangkan begitu saja. Jika dikutip melalui portal berita daring kompas tentang lambatnya pelayanan BPJS di Rumah Sakit Soewandi Surabaya dijelaskan bahwa masalah terbesar atas lambatnya pelayanan adalah manajemen rumah sakit yang buruk terhadap pegawai di rumah sakit. Pengelolaan pegawai dengan jumlah pasien mengalami ketimpangan yang cukup signifikan. Sehingga keterlambatan pelayanan rumah sakit tidak dapat dihindari langsung. Pengelolaan Sumber Daya Manusia ini merupakan masalah internal rumah sakit. Walikota Surabaya Eri Cahyadi prihatin akan ketidaksiapan pihak rumah sakit yang tidak dapat menciptakan inovasi dalam melayani pasiennya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Irman dkk(2021) yang berjudul "Kepuasan Pasien BPJS PBI terhadap Pelayanan Petugas Pendaftaran Rawat Jalan di RSUD DR. Soekardjo Kota Tasikmalaya" menjelaskan bahwa sekitar 66% responden merasa terbantu dan puas terhadap layanan BPJS BPI yang diberikan oleh pemerintah. Melalui fakta ini tentu program BPJS PBI merupakan program yang sangat membantu masyarakat tidak mampu dalam mengakses layanan kesehatan sebelumnya. Penelitian yang telah dilakukan turut menjelaskan adanya program PBI ini meningkatkan kesehatan masyarakat. Tindakan kecurangan dari rumah sakit perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. Banyak rumah sakit di Indonesia yang melaporkan tagihan yang tidak sebanding dengan jumlah pasien yang ada. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan rumah sakit ini menyebabkan banyak orang yang merasa dirugikan oleh hal tersebut.

Tidak seharusnya program PBI ini dihapus namun bukan menutup fakta bahwa banyak program PBI yang perlu dibenahi agar penyaluran dana BPJS dapat tersalurkan dengan optimal. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit memberikan layanan yang lama bagi pasien. Pemerintah juga perlu melakukan pengecekan rutin terhadap rumah sakit dalam menarik nominal dana BPJS agar arus kas yang sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan baik.

Daftar pustaka:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved August 20, 2023, from https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kemenkeu-menjawab/faq-bpjs

Kompas Cyber Media. (2022, December 2). Ramai soal Pengguna BPJS Kesehatan Harus Menunggu Pelayanan berjam-jam, Begini Penjelasannya. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/02/160500265/ramai-soal-pengguna-bpjs-kesehatan-harus-menunggu-pelayanan-berjam-jam?amp=1&page=2&_gl=1*1kni8bs*_ga*YW1wLUdUVmdReHAyMW9hUXBqVlBZWmFZZk9LYkV0UEw1RkQtY3J4emdwTzUxZXFZVEJPaU0wLS1WMEdza2lFQVhyVzA.*_ga_77DJNQ0227*MTY5MjU0NjcxNy4yLjAuMTY5MjU0NjcxOC4wLjAuMA

Maulana, I. (2021). Kepuasan Pasien BPJS PBI terhadap Pelayanan Petugas Pendaftaran Rawat Jalan Di RSUD DR. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(1), 72. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.304

Ramadhani, P. I. (2020, May 29). Pengamat Beberkan Ketimpangan Layanan Peserta JKN. liputan6.com. https://www.google.com/amp/s/www.liputan6.com/amp/4266157/pengamat-beberkan-ketimpangan-layanan-peserta-jkn

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun