Mohon tunggu...
tan bataraguru
tan bataraguru Mohon Tunggu... -

Mencari sesuatu yang tidak jelas untuk dijadikan sebagai bahan teka teki hahahahaha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kadis Kehutanan Lutim Didesak Mundur

6 Mei 2010   05:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:23 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Terkait Maraknya Illegal Loggiing
Malili__ ¬Maraknya Aksi Illegal Logging yang makin memprihatinkan membuat sejumlah lembaga dan pemerhati Lingkungan di Kabupaten Luwu Timur bersuara Keras, bahkan Protes terhadap pembalakan Hutan yang makin menggila terkesan tidak digubris oleh pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, berbagai modus dan kedok dalam aksi penggudulan hutan tetap saja berjalan mulus, ancaman Banjir dan tanah longsor menghantui warga setiap saat, dampak dari  aksi pembiaran itu, sejumlah lembaga dan pemerhati lingkungan mendesak Kepala Dinas Kehutanan Luwu Timur untuk mundur dari jabatannya..
Desakan Mundur yang ditujukan kepada Orang Nomor Satu di Dinas Kehutanan Lutim itu bukan tanpa alasan, Kordinator Pemerhati Lingkungan Lutim Syamsul Iksan SH yang tergabung dengan Beberapa LSM Lingkungan meminta Bupati Lutim untuk mencopot kepala Dinas Kehutanannya, hal itu diperparah dengan maraknya aksi Ilegal Logging dan beberapa bentuk perijinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan merupakan Biang dan pemicu maraknya Aksi Ileggal Logging, “seperti halnya Izin pemanfaatan Hasil Hutan (IPHH) dan Ijin penebangan Kayu (IPK) yang nota Bene Legal namun kenyataannya Ilegal, karena Hampir 70 persen pemengang IPHH dan IPK justru lokasi penebangannya diluar areal perijinan.” Tegas Syamsul.
Dipertegas lagi dengan menggilanya penggundulan hutan akibat terbitnya IPHH yang  terkesan leluasa menebang kayu dibeberapa areal kawasan, Areal Cagar Alam Maupun Hutan Lindung, bahkan penerbitan IPHH dan IPK sudah tidak sesuai dengan Nilai tegakan kayu dan potensi hutan yang ada di Dalamnya, karenanya Bupati Lutim diminta untuk segera melakukan langkah-langkah Prepentif sebelum bencana banjir dan tanah Longsor menyapu bumi batara guru, bahkan beberapa kawasan permunkiman masyarakat di Lutim saat ini menjadi langganan banjir setiap datangnya musim Hujan.,” yakni Powosoi Kecamatan Wotu, Lambarese kecamatan Burau, Luapan Sungai kalaena yang merendam kawasan perkampungan Masyarakat, Desa Laskap dan Pongkeru maupun Wewangriu kecamatan Malili yang juga merupakan areal langganan banjir setiap datangnya musim penghujan,” tandas Syamsul.
Pemerhati Lingkungan Juga membeberkan beberapa macam bentuk kekesalannya terhadap kinerja Dinas Kehutanan Lutim yang selama ini dinilai sebagai langkah keliru dan berakibat fatal dalam menangani permasalahan Hutan, seperti halnya bentuk pengawasan yang hanya ditujukan kepada masyarakat penebang kayu untuk kebutuhan pribadi mendapat penngcekalan dan pengawasan ketat, sementara cukong-cukong kayu yang jelas-jelas menggrogoti hutan secara serampangan justru leluasa dan terkesan terjadi pembiaran,
Kepala Dinas Kehutanan Lutim Ir.Syarifuddin yang dikonfirmasi menyatakan bahwa, hasil temuan dan Investigasi dari pemerhati lingkungan dan sejumlah LSM perlu dipertanyakan, karena tidak semua areal hutan di Lutim masuk dalam tugas pengawasan kehutanan, misalnya saja, areal Konsensi PT Inco yang luasnya berkisar 118 Ribu hektar dan beberapa areal masyarakat ataupun perusahan tambang lainnya yang memiliki ijin dari menteri kehutanan ataupun dari Dinas Pertambangan,” hal ini perlu diketahui tugas dan Fungsi Dinas kehutanan, kami selaku pimpinan kehutanan di Lutim secara rutin melakukan pengawasan hutan dan pengawasan hutan lainnya diberikan kepada pihak ketiga yang memengang ijin, jangan setiap masalah hutan kami yang diserang,” cetusnya (tan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun