Rokok merupakan penyebab kematian terbesar di dunia . Menurut WHO , rokok menyerang lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya . Sekitar 6,8 juta kematian disebabkan oleh penggunaan produk tembakau , sementara sekitar 1,2 juta perokok pasif meninggal diakibatkan asap rokok. Â
Pada tahun 2030 , diperkirakan jumlah kematian akibat rokok bisa mencapai  70% di negara berkembang termasuk di indonesia.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyatakan perokok aktif kurang lebih mencapai 70 juta jiwa, 7,4% diantara nya masih anak anak usia 10-18 tahun. Prevalensi data kasus kematian akibat rokok  terus meningkat setiap tahun nya.
Nyatanya rokok penuh dengan dampak negatif Untuk perokok maupun orang di sekitarnya. Lantas, kenapa rokok masih di perjual belikan bebas di indonesia?
Rokok sangat mengancam kesehatan. Kanker paru-paru, penyakit kardiovaskular, masalah pencernaan, penuaan dini dan masih banyak yang lainnya. Angka kematian yang di sebabkan oleh rokok kian menngkat pertahun nya.
Rokok mengandung lebih dari 7000 bahan kimia, tar dan nikotin adalah zat yang dapat menimbulkan kanker. Rokok merusak sel dna, yang dapat memicu pertumbuhan sel kankar ganas.
Lalu kenapa pemerintah tidak juga mencabut edar produksi rokok?
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan, menyebutkan industri rokok memiliki berkontribusi  besar pada kauangan negara.  2023, industri ini menyumbang cukai senilai Rp213 triliun, nominal ini melebihi sumbangan BUMN yang berkisar Rp80 triliun. (Faustinus Nua , 2024)
Produsen Rokok di indonsia menduduki posisi ke tiga, penyumbang pendapatan negara setelah pajak penghasilan dan PPN. Â 17 tahun ke belakang, rokok selalu melambung nominalnya, melibihi target yang telat di tetapkan oleh pemerintah. (mae, 2023)
Rokok juga memiliki aturan ketat dalam produksinya. Pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tercantum didalam nya mengenai kesehatan masyarakat. Â Poin pentingnya, merujuk pada aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Tidak hanya sampai disitu. Perundang-undangan paling tinggi yang mengatur masalah merokok adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini adalah PP No 19 tahun 2003.
Isu yag diatur diantaranya : kadar nikotin dan tar dalam rokok, syarat produksi dan penjulan, tidak boleh menambahan bahan tambahan yang tidak sesuai standar yang di tetapkan, iklan dan promosi yang tidak boleh menggambarkan sesuatu yang menyesatkan atau menggambarkan manfaat bagi kesehatn, non-smoking area yaitu penetapoan sona bebas rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Diperketatnya kini aturan mengenai rokok bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Juga upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak  negatif rokok. Aturan ini diadakan juga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya nya merokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok atau paparan zat aditif. Dengan harapan supaya masyarakat terdorong  untuk terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Upaya pemerintah tidak luput dari tantangan. Dalam penerapan kebijakan terhadap produksi rokok, munculah provokasi yang kompleks. Implementasi regulasi yang kurang efektif dan kurangnya informasi kepada publik, semua ini menjadi pemicu pada kecanduan terhadap rokok.
Dalam hal ini kolaborasi antar semua elemen negara perlu di kerahkan untuk pengendalian tembakjau. Demi meningkatkan kesadaran serta memperkuat regulasi yang sudah ada.
Meskipun industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai dan penciptaan lapangan kerja, dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat jauh lebih berdampak. Pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara keuntungan ekonomi yang didapat dari industri ini dan risiko kesehatan yang ditimbul bagi masyarakat.
Penting bagi masyarakat sadar akan bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan pribadi dan keluarga. Upaya edukasi yang lebih intens tentang risiko merokok harus ditingkatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H