Isu yag diatur diantaranya : kadar nikotin dan tar dalam rokok, syarat produksi dan penjulan, tidak boleh menambahan bahan tambahan yang tidak sesuai standar yang di tetapkan, iklan dan promosi yang tidak boleh menggambarkan sesuatu yang menyesatkan atau menggambarkan manfaat bagi kesehatn, non-smoking area yaitu penetapoan sona bebas rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Diperketatnya kini aturan mengenai rokok bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. Juga upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak  negatif rokok. Aturan ini diadakan juga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya nya merokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi rokok atau paparan zat aditif. Dengan harapan supaya masyarakat terdorong  untuk terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Upaya pemerintah tidak luput dari tantangan. Dalam penerapan kebijakan terhadap produksi rokok, munculah provokasi yang kompleks. Implementasi regulasi yang kurang efektif dan kurangnya informasi kepada publik, semua ini menjadi pemicu pada kecanduan terhadap rokok.
Dalam hal ini kolaborasi antar semua elemen negara perlu di kerahkan untuk pengendalian tembakjau. Demi meningkatkan kesadaran serta memperkuat regulasi yang sudah ada.
Meskipun industri rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai dan penciptaan lapangan kerja, dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat jauh lebih berdampak. Pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara keuntungan ekonomi yang didapat dari industri ini dan risiko kesehatan yang ditimbul bagi masyarakat.
Penting bagi masyarakat sadar akan bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan pribadi dan keluarga. Upaya edukasi yang lebih intens tentang risiko merokok harus ditingkatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H