Rokok merupakan penyebab kematian terbesar di dunia . Menurut WHO , rokok menyerang lebih dari 8 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya . Sekitar 6,8 juta kematian disebabkan oleh penggunaan produk tembakau , sementara sekitar 1,2 juta perokok pasif meninggal diakibatkan asap rokok. Â
Pada tahun 2030 , diperkirakan jumlah kematian akibat rokok bisa mencapai  70% di negara berkembang termasuk di indonesia.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menyatakan perokok aktif kurang lebih mencapai 70 juta jiwa, 7,4% diantara nya masih anak anak usia 10-18 tahun. Prevalensi data kasus kematian akibat rokok  terus meningkat setiap tahun nya.
Nyatanya rokok penuh dengan dampak negatif Untuk perokok maupun orang di sekitarnya. Lantas, kenapa rokok masih di perjual belikan bebas di indonesia?
Rokok sangat mengancam kesehatan. Kanker paru-paru, penyakit kardiovaskular, masalah pencernaan, penuaan dini dan masih banyak yang lainnya. Angka kematian yang di sebabkan oleh rokok kian menngkat pertahun nya.
Rokok mengandung lebih dari 7000 bahan kimia, tar dan nikotin adalah zat yang dapat menimbulkan kanker. Rokok merusak sel dna, yang dapat memicu pertumbuhan sel kankar ganas.
Lalu kenapa pemerintah tidak juga mencabut edar produksi rokok?
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan, menyebutkan industri rokok memiliki berkontribusi  besar pada kauangan negara.  2023, industri ini menyumbang cukai senilai Rp213 triliun, nominal ini melebihi sumbangan BUMN yang berkisar Rp80 triliun. (Faustinus Nua , 2024)
Produsen Rokok di indonsia menduduki posisi ke tiga, penyumbang pendapatan negara setelah pajak penghasilan dan PPN. Â 17 tahun ke belakang, rokok selalu melambung nominalnya, melibihi target yang telat di tetapkan oleh pemerintah. (mae, 2023)
Rokok juga memiliki aturan ketat dalam produksinya. Pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tercantum didalam nya mengenai kesehatan masyarakat. Â Poin pentingnya, merujuk pada aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Tidak hanya sampai disitu. Perundang-undangan paling tinggi yang mengatur masalah merokok adalah Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini adalah PP No 19 tahun 2003.