6. Penyebaran Data Pribadi Orang Lain
Data pribadi adalah informasi yang sangat penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Namun, beberapa orang dengan sengaja menyebar data pribadi orang lain melalui WhatsApp, yang dapat merusak privasi atau mungkin menimbulkan kejahatan seperti pencurian identitas. Seorang pria di Inggris dihukum karena menyebar data pribadi melalui WhatsApp.
7. Penyebaran Konten Porno Anak
Penyebaran konten porno anak adalah kejahatan yang sangat serius dan harus segera ditindak. Namun, tetap saja terjadi di beberapa negara melalui aplikasi chat WhatsApp. Seorang pria di India dihukum karena menyebar konten porno anak melalui WhatsApp.
8. Penyebaran Foto Pelecehan Seksual
Penyebaran foto pelecehan seksual juga termasuk dalam bentuk kejahatan di WhatsApp. Foto-foto semacam ini merusak nama baik serta mental dan harga diri korban. Sebuah kasus di Spanyol menghukum seorang pelaku yang menyebar foto pelecehan seksual melalui WhatsApp.
9. Penyebaran Video Kekerasan
Video kekerasan juga dapat ditayangkan di WhatsApp dan dapat merusak mental korban ataupun mengganggu ketertiban umum. Seorang pria di India dihukum karena telah menyebar video kekerasan melalui aplikasi chat WhatsApp.
10. Penyebaran Fitnah atau Sumpah Palsu dengan Daftar Hitam
Fitnah atau sumpah palsu dengan daftar hitam juga dapat disebarkan melalui WhatsApp, yang mengakibatkan kerusakan bagi individu yang dipuja atau mungkin perusahaan yang dirugikan reputasinya. Seorang pria di Brasil dihukum karena telah menyebar fitnah atau sumpah palsu melalui WhatsApp dengan daftar hitam.
Penyalahgunaan WhatsApp dapat menjadi peluang untuk kejahatan atau merugikan pihak lain secara tidak bertanggung jawab. Negara-negara di seluruh dunia telah mengambil tindakan dan menghukum pelaku penyalahgunaan aplikasi chat WhatsApp, termasuk kasus-kasus seperti penyebaran konten pornografi hingga ojarang kebencian dan penyebaran fitnah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menggunakan aplikasi chat dengan bijak dan hati-hati terutama dalam berjejaring sosial, serta tidak sembarangan menyebar informasi atau media yang menjurus pada perbuatan melawan hukum.