SOSIALISASI BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN BUNGGOEYA POLRESTA KENDARI CEGAH KEKERASAN SEKSUAL, BULLYING, DAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJAÂ
Kendari, 23 September 2024 -- Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan sosial, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunggoeya, Polresta Kendari, menggelar kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 4 Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan pelaksanaan upacara bendera, pada hari Senin, 23 September 2024, yang dihadiri oleh seluruh siswa dan dewan guru.
Â
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh AIPDA MADUKALA KUNDORO, SH., MH., Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunggoeya. Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Madukala memanfaatkan momen upacara bendera untuk memberikan edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual, bullying, kenakalan remaja, serta penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa remaja sering menjadi target utama dari tindak kekerasan seksual karena faktor usia dan ketidaktahuan mereka terhadap ancaman tersebut.
Â
Kekerasan Seksual di Kalangan Remaja Dalam penjelasannya, AIPDA Madukala Kundoro menyampaikan bahwa kekerasan seksual, baik fisik maupun psikologis, adalah ancaman serius yang terus berkembang di kalangan remaja. Banyak kasus yang terjadi di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah, di mana korban tidak berani berbicara karena ketakutan atau tekanan dari pelaku.
Â
Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga meliputi pelecehan verbal, ancaman, serta eksploitasi seksual secara daring (online). AIPDA Madukala mengajak siswa untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan-tindakan mencurigakan atau perilaku tidak pantas kepada pihak yang berwenang, baik itu guru, orang tua, atau aparat kepolisian.
Â
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual AIPDA Madukala juga memberikan informasi penting tentang payung hukum yang melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Ia menyampaikan bahwa di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk dari tindak kekerasan seksual.