Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Shared Decision Making

27 Oktober 2021   08:51 Diperbarui: 27 Oktober 2021   08:58 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari interaksi dengan sesamanya, baik interaksi sosial melalui simbol-simbol, ataupun interaksi sosial secara langsung untuk menyampaikan pesan kepada sesama.  Intreaksi tersebut diwujudkan dalam bentuk komunikasi antara komunikator dengan komunikan untuk tujuan tertentu.

Komunikasi  berasal dari bahasa Inggris: communication, yang berasal kata dari bahasa Latin: communicates, dan bersumber dari kata communis.

Kata communis artinya 'berbagi' atau 'menjadi milik bersama' yang diartikan sebagai upaya untuk tujuan kebersamaan  atau untuk mencari kesamaan makna.

Jadi komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain, yang pada umumnya dilakukan dalam bentuk kata-kata, dengan tujuan untuk saling mempengaruhi, sehingga tercapailah kesamaan makna atau pendapat diantara mereka.

Melalui komunikasi yang baik, apa yang dimaksudkan oleh seseorang akan dapat mudah diterima dan dipahami oleh pihak lainnya. 

Pada hubungan antara dokter dan pasien, komunikasi juga pasti terjadi, dan komunikasi sudah terjadi pada saat awal pertemuan antara dokter dan pasien, yang dikenal sebagai anamnesa, yaitu upaya dokter untuk mengetahui apa yang menyebabkan pasien mengunjungi dokter.

Dari komunikasi awal tersebut pasien akan menyampaikan keluhannya dan dokter berupaya untuk mendengar, memahami dan kemudian menyimpulkan dan mencari kesepahaman atau kesamaan makna tentang masalah kesehatan / penyakit yang diderita pasien dan selanjutnya mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan kesehatan tersebut.

Menjurut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 52: bahwa pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak  mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis ; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; menolak tindakan medis;  

Sebaliknya Pasien juga  mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; (Ps 53)

Hal ini memunjukan bahwa dalam pelayanan kedokteran diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang baik, antara dokter dan pasien.

Pada masa lalu, komunikasi dokter dengan pasien dalam pelayanan kedokteran: dokter memposisikan diri sebagai pemegang otoritas,  pasien berperan pasif, pasien hanya bisa menurut apa saja yang diinstruksikan dokter, pasien jarang atau bahkan tidak mempunyai bagian untuk membuat keputusan pengobatan atas dirinya, pasien hanya pasrah dan menurut saja apa yang dikatakan  dokternya, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun