Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bank Tanah Bentuk Komitmen Pemerintah Untuk Reforma Agraria di Nusantara yang Amanah

27 Januari 2025   00:00 Diperbarui: 27 Januari 2025   00:00 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maket Hak Penguasaan Lahan Badan Bank Tanah di Sekitaran Ibu kota Nusantara (Dok.Pri) 

Masih teringat jelas pun hafal bunyi UUD 1945 pasal 33 (3) yang menyebut : Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kekemakmuran rakyat.  Pasal tersebut sangat krusial bagi bangsa dan negara atas apa pengelolaan sumber daya alam termasuk tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Satu keharusan, Badan Bank Tanah hadir sebagai amanah UUD 1945 yang implementasinya perlu perhatian dan sinergi dari banyak kalangan tanpa kecuali. 

Tidak berhenti pada sebatas UUD 1945 pasal 33 (3), nyatanya UU no 5 tahun  1960 tentang Pokok-Pokok Agraria selama ini masih memiliki PR besar terkait hak-hak atas Tanah dimana kepemilikan tanah tetap harus mengedepankan prinsip kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.  Belum lagi amanat reforma agraria baik yang bersifat redistribusi tanah dan pengelolaan tanah negara untuk pemanfaatan akses seluas-luasnya kepada masyarakat. 

Membayangkan peran Bank Tanah, jelas bukan lembaga tempat para tuan tanah menabung atau memperbanyak legalisasi aset Tanah, bukan pula menjadi ranah para pialang atau broker tanah yang mencari selisih harga hingga bunga dari tanah yang ditabung layaknya para nasabah bank. Badan Bank Tanah jelas berbeda langkah, sistematika kerja hingga kebijakan khusus selaku sui gereris (badan khusus). 

Bank tanah dibentuk pada tahun 2021 melalui PP no 64 tentang Bank Tanah. Keberadaan Badan Bank Tanah sendiri sampai saat ini masih satu atap dengan Kementerian ATR/BPN, namun bukan merupakan bagian struktur internal dalam kementrian. Sayangnya belum banyak masyarakat awam mengenal Badan Bank Tanah, khususnya di kalangan milenial-GenZ yang hingga saat ini belum memiliki aset tanah ataupun rumah hunian. 

Penasaran dengan keberadaan dan fungsi Badan Bank Tanah, saya pun melintas kawasan Menteng. Lokasi yang strategis memudahkan saya menemukan alamat Bank Tanah di Jl. Agus Salim no 58 di Gedung Kementerian ATR/BPN.

Badan Bank Tanah bukanlah Bank banyak dikenal sebagai tempat transaksi tabungan pada umumnya. Tidak ada mesin ATM, tidak ada customer servis dan tidak ada front line. Sepi dan tertutup, begitu kesan saya sebagai orang awam. Beruntung saya diperkenankan melihat lebih dekat maket HPL Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara yang merupakan Lokasi Nusantara, kota harapan masa depan Ibukota negara. 

Dari sekian banyak peran Badan Bank Tanah, di Kabupaten Penajam Paser Utara inilah satu titik lokasi dimana Badan Bank Tanah harus mengkonsolidir keberadaan tanan negara beserta distribusi penggunaannya. Dari maket yang saya lihat, pembangunan bandara menjadi fungsi krusial dimana banyak sektor akan saling beririsan. Ekonomi, transportasi, infrastuktur dll. Badan Bank Tanah harus jeli atas penggunaan setiap jengkal tanah yang ada. Jangan sampai berakibat fatal dan merugikan kepentingan negara. 

Keberpihakan Bank Tanah kepada kepentingan bangsa dan negara akan diuji oleh nilai investasi. Disinilah peran penting masyarakat luas untuk mengenal dekat sepakat terjang Bank Tanah. Keterbukaa informasi dari Badan Bank Tanah enjadi kunci utama. Semakin luas Badan Bank Tanag diketahui oleh masyarakat, maka amanah pembangunan Nusantara yang berkeadilan dan berkelanjutan bukanlah fatamorgana. 

Terlebih banyak kalangan ingin bisa menikmati kesejahteraan melalui perpindahan ibukota di Nusantara. Badan Bank Tanah harus membuka diri, jika perlu harus hadir disetiap daerah layaknya kantor cabang sebuah Bank. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun