[caption id="attachment_202518" align="aligncenter" width="350" caption="Ilustrasi (sumber foto: berita8.com)"][/caption]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagai anak tiri yang menuai banyak simpati dari masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, langkah KPK yang begitu berani memberantas kasus korupsi, sempat beberapa kali "dijegal" oleh pemangku kekuasaan di negeri ini. Contohnya, beberapa waktu lalu, KPK mengajukan pembangunan gedung untuk menampung semua awak KPK. Kebutuhan gedung sangat mendesak, sebab gedung yang sekarang ditempati, sudah tidak bisa menampung semua awak dan berkas-berkas KPK. Gedung yang memadai, tentu akan memperlancar pekerjaan KPK dalam memberantas korupsi. Tetapi, anggota dewan yang terhormat tak jua mengabulkan pengajuan KPK tersebut dengan berbagai alasan. Simpati pun berdatangan dari berbagai kalangan. Bahkan hingga muncul gerakan pengumpulan koin untuk pembangunan gedung KPK. Kini KPK kembali "dijegal". DPR berencana merevisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Abraham Samad, pimpinan KPK menyebut, revisi tersebut merupakan upaya untuk menggembosi kewenangan KPK. Salah satu kewenangan KPK yang digembosi adalah peniadaan penuntutan, penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas. Dalam draf yang baru, KPK hanya boleh menangani kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 5 milyar. Revisi tersebut membuat KPK kembali memperoleh simpati dari masyarakat, termasuk sejumlah tokoh Indonesia, seperti Ketua MK Mahfud MD, Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Hasyim Muzadi, dan Salahudin Wahid (Gus Solah). Mereka datang ke KPK untuk memberi dukungan kepada lembaga antikorupsi tersebut. Berita tentang revisi UU KPK yang kontroversial itu memang sedang marak di media cetak maupun elektronik. Saya cukup sering mengikuti pemberitaan mengenai hal tersebut. Tetapi yang jadi pertanyaan saya adalah siapa sih yang pertama kali "nyeletuk" ingin UU KPK direvisi? Untuk menjawab pertanyaan saya itu, saya pun searching di internet. Dan ternyata, dari beberapa berita yang saya baca menyatakan bahwa anggota dewan pun tak tau siapa yang pertama kali mengusulkan revisi tersebut. Para wakil rakyat itu saling tuduh siapa yang pertama kali mengusulkan ide "penggembosan" KPK itu. Giliran revisi tersebut menuai protes dari masyarakat, tak ada satu pun anggota dewan yang mengaku siapa pencetus pertama ide penggembosan KPK. Malah saling tuduh dan bantah. @TamiPudya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H