Mohon tunggu...
Tamba Togap Tambun
Tamba Togap Tambun Mohon Tunggu... Pegawai Perbankan -

Lakukan yang terbaik selagi kita bisa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Periode Final Amnesti Pajak

30 Agustus 2018   13:48 Diperbarui: 30 Agustus 2018   14:43 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang amnesti pajak haruslah dipandang secara fundamental bukan hanya melihat peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, tetapi yang lebih mendasar adalah bagaimana negara berusaha mengungkap sumber-sumber pajak yang selama ini tidak terdata dengan sepenuhnya agar dimasukkan dalam sistem administrasi perpajakan. Artinya Pemerintah mempunyai komitmen penuh untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional yang nantinya akan menjadi sumber penerimaan negara atas pajak secara berkelanjutan (sustainable).

Menurut Devano dan Rahayu (2006), Pengampunan Pajak merupakan kebijakan Pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di masa mendatang.

Pada postur APBN tahun 2017 Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif dengan besaran defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tentu ada dua strategi pemerintah meminimalisir defisit anggaran, yaitu dengan mendorong penerimaan dan pengendalian belanja.

Nyatanya pada pos belanja negara relatif sudah ditetapkan dalam APBN, sehingga pos penerimaanlah yang akan lebih dimaksimalkan, salah satunya dengan perolehan dana dari amnesti pajak yang diharapkan dapat menekan defisit APBN 2017.

Amnesti pajakjuga berfungsi untuk memindahkan harta dari luar negeri ke Indonesia melalui repatriasi, mendorong investasi dan aktivitas ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Target dan realisasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir periode ketiga amnesti pajak tepatnya tanggal 31 Maret 2017. Untuk melihat pencapaiannya tentunya harus dilakukan dengan metode pembanding antara target dan realisasi. Target yang harus dicapai oleh DJP yaitu dana tebusan sebesar Rp 165 triliun, Repatriasi Dana sebesar Rp 1000 triliun, Deklarasi harta sebesar Rp 4000 triliun.

Menurut data Ditjen Pajak yang dimuat dalam dashboard Tax amnestyper 26 Maret 2017, memaparkan pada periode pertama perolehan dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 92,79 triliun. 

Perolehan ini didominasi oleh tebusan Orang Pribadi (OP) Non UMKM sebesar Rp 79,59 triliun disusul Badan Non UMKM sebesar Rp 10,21 triliun, kemudian OP UMKM sebesar Rp 2,79 triliun dan Badan UMKM sebesar Rp 0,18 triliun. Pencapaian terhadap deklarasi harta sebesar Rp 2.575,31 triliun dengan Rp 602,95 triliun deklarasi harta Luar Negeri (LN) dan Rp 1.972,36 deklarasi harta Dalam Negeri (DN). Sementara repatriasi dana periode pertama hanya sebesar Rp 78,97 triliun.

Pada periode kedua perolehan dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 10,27 triliun yang terdiri dari tebusan OP Non UMKM sebesar Rp 6,05 triliun disusul Badan Non UMKM sebesar Rp 2,13 triliun,OP UMKM sebesar Rp 1,92 triliun dan  Badan UMKM sebesar Rp 0,15 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya pencapaian periode kedua tergolong lesu karena hanya memberikan peningkatan sebesar 6,2 persen. Hal ini disebabkan oleh uang tebusan dan deklarasi harta wajib Pajak (WP) mayoritas sudah ikut pada periode pertama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun