TATA LAKSANA ORGANISASI (TLO) USU
Salam "Perubahan".......
KAM PERUBAHAN sebagai Pelopor perubahan FE USU yang lebih baik.
Melihat kondisi mahasiswa di kampus, masih banyak yang belum mengetahui tugas, fungsi dan wewenang keberadaan MPMF dan PEMA di Fakultas Ekonomi. Bahkan melalui wawancara yang kami lakukan, pengrus dari 2 lembaga tersebut masih ada yang belum mengerti.
Untuk itu, KAM PERUBAHAN melakukan sosialiasi tertulis Mengenai TLO USU secara khusus tengtang MPMF dan PEMA-F.
....
BAB VI
Majelis Permusyawartan Mahasiswa Fakultas (MPMF)
Pasal 19 (Kedudukan)
MPMF adalah Lembaga tertinggi di dalam ormawa fakultas.
Pasal 20 (Fungsi)
1. Wadah aspirasi mahasiswa tingkat fakultas
2. Lembaga yang menjalankan fungsi legislasi
3. Menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif di fakultas
Pasal 21 (Tugas dan wewenang)
1. Menyusun dan menetapkan Garis Besar program Kerja Organisasi Fakultas
(GBPKO-F)
2. Mengawasi Pelaksanaan GBPKO-F
3. Membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja Organisasi (APBO)
dengan PEMA-F
4. Mengawasi Pelaksanaan APBO-F
5. Melantik GUB dan WAGUB
6. Mengajukan rancangan juklak organisasi fakultas ke PEMA dan menetapkan
7. Meminta LPJ Gub dan Wagub
8. Menindaklanjuti Aspirasi mahasiswa
Pasal 22 (Keanggotaan)
1. Anggota MPMF dipilih melalui Pemilu
2. Ketum dan waketum dipilih oleh sidang umum melalui tatib MPMU
3. Anggota MPMF berjumlah 15 orang
Pasal 23 (Kepengurusan)
1. MPMF terdiri dari 1 ketum, 22 waketum dan 4 komisi yang masing-masing terdiri
dari 4orang
2. Masa jabatan 1 tahun
BAB VII
Pemerintahan Mahasiswa Fakultas (PEMA-F)
Pasal 27 (Fungsi)
1. Memegang kekuasaan eksekutif untuk menjabarkan serta melaksanakan GBPKO-F
2. Sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan kegiatan mahasiswa di tingkat
Fakultas