Mohon tunggu...
Natama Sitorus
Natama Sitorus Mohon Tunggu... Penulis - Sang Pengendali Motor Matic Tua

"Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang mereka harus memakannya." ― Adlai E. Stevenson II

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tersangka pembunuh Nia kurnia sari, penjual Gorengan, berhasil Ditangkap

19 September 2024   22:07 Diperbarui: 19 September 2024   22:45 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersangka Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan "Nia Kurnia Sari" Berhasil Diamankan, Pelaku yang bernama Indra Septiarman, Tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18th), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Polisi menangkap pria 26 tahun ini pada Kamis (19/9/2024) sore di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman, usai 11 hari buron dan dalam pengejaran hingga ke dalam hutan dan perkebunan.


Penangkapan Indra ini dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir."Alhamdulillah, tertangkap," ujar Faisol dalam keterangannya, Kamis (19/9). Kasus tewasnya Nia ini menjadi sorotan publik. Nia ditemukan meninggal setelah tiga hari dinyatakan hilang. Kondisi Nia saat ditemukan terkubur tanpa busana dan tangan terikat di sebuah lahan perkebunan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah sosok pelaku adalah Indra. Dalam pengejaran dan pemburuan Indra ke dalam hutan dan perkebunan melibatkan tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar. Anjing pelacak juga dilibatkan dalam pencarian.

Selama proses pemburuan. polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sendal serta tas milik tersangka.Saat ini Indra sudah diamankan pihak kepolisian dan akan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun