Good governance pada dasarnya adalah konsep yang mengacu pada proses pembuatan keputusan dan bagaimana keputusan tersebut diimplementasikan sebagai cara mengelola urusan publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta. Menurut United Nation Development Program (UNDP), Good Governance memiliki 8 (delapan) karakteristik utama :Â
1. Participation, setiap warga negara memiliki hak bersuara dalam membuat suatu keputusan yang mewakili kepentingannya.Â
2. Rule of Law, adanya kesamaan di mata hukum terutama dalam hal hak asasi manusia.Â
3. Transparency, adanya kebebasan untuk dapat mengakses informasi bagi siapapun.Â
4. Responsiveness, setiap lembaga yang melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan harus memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap.Â
5. Consensus Oriented, pemerintahan yang baik berperan sebagai mediator bagi berbagai kepentingan untuk mencapai kesepakatan bersama.Â
6. Equity, setiap warga memiliki kesempatan yang sama baik dalam menjaga atau meningkatkan kesejahteraannya.
7. Effectiveness and Efficiency, proses pembentukan keputusan harus menghasilkan produk yang efektif dan efisien.Â
8. Accountability, keputusan yang dibuat oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemerintahan yang bersih merupakan bagian dari pemerintahan yang baik (Good Governance) karena mencerminkan bagaimana pemerintah, swasta, dan masyarakat saling bersinergi. Indonesia sendiri mulai muncul Good Governance setelah era reformasi karena dilatarbelakangi tuntutan orde baru. Krisis ekonomi yang pernah terjadi di Indonesia disebabkan oleh tata kelola pemerintahan yang buruk seperti maraknya KKN. Hal ini akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena dianggap sibuk memenuhi kepentingannya pribadi sehingga berdampak pada pembangunan, meningkatnya pengangguran dan kriminalitas dan masih banyak lagi.Â