Corona virus atau sering disebut dengan COVID-19, virus mematikan yang tengah melanda berbagai belahan dunia tidak terkecuali di negara Indonesia. COVID-19 adalah pandemik yang berasal dari Wuhan, China. Kehadiran pandemik ini mendorong pemerintah Indonesia menetapkan suatu kebijakan dalam upaya pembatasan sosial dengan skala yang besar (social distancing) yang meliputi berbagai kegiatan di bidang sosial, ekonomi, politik termasuk dalam sektor pendidikan yang diterbitkan melalui PP No. 21 Tahun 2020.
Dampak pada Pendidikan Pemerintah telah menutup sementara semua sekolah, di seluruh negara untuk membatasi penyebaran virus corona dan pada 14 Maret, sekitar 420 juta anak tidak bersekolah.Lebih dari tiga belas negara telah menutup sementara semua sekolah mereka yang telah mempengaruhi siswa dari hampir semua kelas.
Selain itu, sembilan negara termasuk India telah menutup sekolah mereka di tingkat lokal untuk mencegah COVID --19, yang telah mempengaruhi lebih dari 85 juta anak-anak (Berita PBB, 2020).Meskipun sekolah-sekolah ditutup sementara, bahkan saat itu membawa ekonomi yang besar dan biaya sosial.Â
UNESCO telah merekomendasikan program pembelajaran jarak jauh dan platform pendidikan online lainnya sehingga guru dan sekolah dapat menjangkau siswa dan gangguan pendidikan dapat dikurangi selama penutupan sekolah yang disebabkan karena COVID --19 (UNESCO, 2020)
Di awal pandemi dilakukan kurikulum darurat, menggunkan K13 dengan kompetensi dasar yang disederhanakan, sehingga banyak sekolah dasar menggunakan kurikulum darurat karena sifatnya sederhana (kurikulum yang disederhanakan). Disebabkan adanya respon baik dari kalangan pendidikan, kurikulum darurat tersebut disempurnakan kemudian lahirlah kurikulum merdeka sebagai jawaban permasalahan yang dialami pendidikan selama pandemi covid-19.
Menrut Daryanto (2014), Fadlillah (2014), Keyes (2010), Kunandar (2013) bahwa tema pembaharuan dan perbaikan pada Kurikulum 2013 yaitu ingin menciptakan manusia Indonesia yang mampu berpikir kreatif, produktif, inovatif, proaktif, dan afektif, melalui pengembangan sikap(tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu tentangapa) secara integratif. Pengintegrasian ini merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki peringkat Indonesia berdasarkanstudi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) dan Program for International Student Assessment (PISA),
Berkaitan dengan hal tersebut, di masa pandemik COVID-19 diperlukan pengembangan kurikulum yang pelaksanaannya memiliki fleksibilitas tetapi tetap berorientasi pada penguatan karakter, peningkatan keterampilan, dan pengembangan pengetahuan peserta didik (Hidayah et al., 2020).Â
Selanjutnya, keberhasilan pendidikan tentunya tidak luput dari aspek pengetahuan, dimana pengetahuan peserta didik menjadi tolak ukur seberapa paham peserta didik dengan materi yang diberikan (Zahrawati, 2020).Â
Akan tetapi, pembelajaran via online menyebabkan peserta didik tidak hanya kehilangan semangat belajar, mereka juga memanfaatkan situasi kelas daring ini untuk lebih banyak mencari jawaban secara instan melalui internet, sehingga buku visual tidak lagi digunakan dan hanya mengandalkan jawaban dari internet.
Apabila pembelajaran via internet terus menerus dilakukan tanpa adanya inovasi oleh pihak-pihak kependidikan, maka besar kemungkinan isi dan tujuan kurikulum 2013 hanyalah sekedar visi misi yang tidak mampu direalisasikan. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pembelajaran daring dimasa pandemik COVID-19, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah guru diharapkan mampu memanfaatkan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan minat belajar siswa (Zahrawati & Aras, 2020)
Tantangan dan peluang muncul secara beragam, tantangan bagi warga sekolah adalah melek teknologi peserta didik, melek teknologi bukan hanya pada penyelesaian pekerjaan sekolah melalui alat bantu teknologi, cukup banyak ditemukan peserta didik yang salah menerapkan teknologi dengan bahasa yang tidak sopan kemudian kesalahan dalam memilih dan memilah aplikasi serta postingan yang tidak baik untuk peningkatan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan, terlebih dalam menciptakan kompetensinya. Diterangkan oleh (Suharti & Faidin, 2022) etika berkomunikasi melalui internet dipandang perlu untuk dipelajari dan diimplemplementasikan dengan maksimal.Â