Mohon tunggu...
Agus Sutondo
Agus Sutondo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aku Tetap Sayang dan Cinta Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gaji PNS Tahun 2014 Hanya 5 Ribu Rupiah

19 Desember 2012   14:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:21 3402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia berencana akan menyederhanakan pecahan mata uang rupiah atau redenominasi dan saat ini Rancangan Undang-Undang Tentang Redenominasi Rupiah tersebut sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan pembahasannya akan dimulai pada tahun 2013. Diperkirakan tahun 2014 Rancangan Undang-Undang ini sudah bisa disahkan walaupun akhirnya perlu waktu selama 8 tahun untuk mensosialisasikannya dan menerapkannya secara total.

Tujuan dari redenominasi rupiah ini adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi apalagi selama ini nilai tukar rupiah dianggap sampah oleh masyarakat internasional karena terlalu besar angkanya padahal nilainya sama.

Redenominasi ini rencananya akan menghilangkan tiga angka nol dibelakang nilai rupiah tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalkan 100.000 menjadi 100 tetapi nilainya tetap sama. Hal ini tentunya lebih efisien dibandingkan kita membawa uang 100 juta yang tidak akan mungkin bisa dikantungi disaku celana tetapi dengan redenominasi ini tentunya 100 juta akan berubah menjadi seratus ribu rupiah dan akan mudah untuk di taruh dikantung saku kita.

Diperkirakan tahun 2014, Rancangan Undang-Undang ini sudah bisa disahkan. Langkah awal yang mungkin akan di ujicobakan adalah melalui pemberian gaji pada pegawai negeri sipil yang akan dimulai pada tahun 2014, misalkan gaji seorang pegawai negeri sipil sebanyak 5 Juta rupiah maka yang bersangkutan hanya menerima 5 ribu saja namun nilai uangnya tetap tidak berubah begitu juga ketika PNS nya mau pensiun dengan masa kerja 20 Tahun, yang bersangkutan hanya menerima satu juta rupiah saja atau setara dengan 1 milyar rupiah sebagai pesangonnya he he he enak banget yah jadi Pegawai Negeri Sipil.

Begitu juga nanti, toko-toko atau supermarket dihimbau untuk menempel label harga dengan dua model, ada yang menggunakan label dengan harga nominal uang lama dan ada yang baru, sehingga dengan cara ini diharapkan masyarakat nantinya tidak kebingungan.


Wah kalau ini benar-benar terwujud tentu akan lebih efisien karena dengan 10 rupiah sudah bisa makan dan minum teh manis diwarung tegal, udah gitu masih ada uang kembaliannya sebanyak 2 rupiah untuk ongkos pulang naik angkot he he he

Berita Terkait :

* Birokrat Jakarta Mendadak Menjadi Miskin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun