Mohon tunggu...
Tamam Mamat
Tamam Mamat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FIKIH WAQI

14 September 2022   16:05 Diperbarui: 14 September 2022   16:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FIKIH WAQI 

Jadi fikih waqi adalah suatu pemahaman terhadap hukum - hukum Allah SWT didalam al-qur'an dan sunah rusulullah SAW, yang kemudian diterapkan pada suatu pristiwa atau masalah yang muncul dalam kehidupam sehari hari. 

Istilah fikih waqi agak berbeda dengan pengertian fikih secara umum, yaitu pengetahuan tentang hukum syarak  yang menyangkut perbuatan mukhalaf, yang digali dari dalil - dalil nya secara rinci.

Fikih secara umum adalah pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad, sedangkan fikih waqi adalah ijtihad yang bertolak dari kenyataan objektif kehidupan manusia.      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun