Mohon tunggu...
Badrut Tamam
Badrut Tamam Mohon Tunggu... Dosen - Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LBH IAIN Ajak Warga Kenali Gejala KDRT

29 September 2016   14:30 Diperbarui: 29 September 2016   14:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui ilmu pengetahuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Samarinda bekerjasama dengan Kelurahan Pelita melangsungkan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Jalan KH. Usman Ibrahim No. 72 Samarinda.

Penyuluhan hukum dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, ketua Forum RT serta badan atau organisasi yang bermitra dengan kelurahan. Mengangkat tema " Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada lingkungan" kegiatan yang digagas LBH IAIN berjalan dengan lancar dan baik.

Hadir memberikan materi adalah Suwardi Sagama S.H, MH, professional hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim Bidang Pendampingan dan Advokasi.

“Ruang lingkup KDRT tidak hanya sebatas suami,isteri dan anak, melainkan orang yang bekerja di dalam rumah tangga,” tutur Suwardi.

penyuluhan-3-57ecc30e957a61073061057a.jpeg
penyuluhan-3-57ecc30e957a61073061057a.jpeg
Hal itu sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)  yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.

“Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1),” jelas Suwardi.

Ditambahkannya bahwa penelantaran juga merupakan unsur yang termasuk dalam KDRT.

Dari forum diskusi singkat ini, Suwardi Sagama berharap pada masyarakat agar mengenal bentuk-bentuk KDRT, apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga hingga bagaimana ketentuan pidana pada pelaku KDRT.

“Saya sangat berharap pada warga dan masyarakat di Kelurahan Pelita untuk mengenali gejala KDRT dan upaya preventif agar kasus KDRT tidak terjadi di lingkungan keluarga kita,” pinta Dosen Fakultas Syariah IAIN Samarinda ini.#Sagama Dok pri

penyuluhan-1-57ecc31c357b61f1116e83fb.jpeg
penyuluhan-1-57ecc31c357b61f1116e83fb.jpeg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun