SAMARINDA, IAIN NEWS,- Dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui ilmu pengetahuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Samarinda bekerjasama dengan Kelurahan Pelita melangsungkan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kelurahan Jalan KH. Usman Ibrahim No. 72 Samarinda.
Penyuluhan hukum dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, ketua Forum RT serta badan atau organisasi yang bermitra dengan kelurahan. Mengangkat tema " Mengenal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada lingkungan" kegiatan yang digagas LBH IAIN berjalan dengan lancar dan baik.
Hadir memberikan materi adalah Suwardi Sagama S.H, MH, professional hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kaltim Bidang Pendampingan dan Advokasi.
“Ruang lingkup KDRT tidak hanya sebatas suami,isteri dan anak, melainkan orang yang bekerja di dalam rumah tangga,” tutur Suwardi.
“Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1),” jelas Suwardi.
Ditambahkannya bahwa penelantaran juga merupakan unsur yang termasuk dalam KDRT.
Dari forum diskusi singkat ini, Suwardi Sagama berharap pada masyarakat agar mengenal bentuk-bentuk KDRT, apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga hingga bagaimana ketentuan pidana pada pelaku KDRT.
“Saya sangat berharap pada warga dan masyarakat di Kelurahan Pelita untuk mengenali gejala KDRT dan upaya preventif agar kasus KDRT tidak terjadi di lingkungan keluarga kita,” pinta Dosen Fakultas Syariah IAIN Samarinda ini.#Sagama Dok pri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H