Mohon tunggu...
Badrut Tamam
Badrut Tamam Mohon Tunggu... Dosen - Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kopi Siyasah HTN Buat Mahasiswa Larut dalam Diskusi Hukum

10 Oktober 2016   13:26 Diperbarui: 10 Oktober 2016   13:36 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAMARINDA, IAIN NEWS.COM,- Bertempat di pelataran Gedung Fakultas Syariah (FASYA) Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda  Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir Fakultas Syariah melalui Prodi Hukum Tata Negara berusaha mengenalkan tata konsep serta sistem hukum civil law dan common law sistem hukum di dunia pada mahasiswanya.

Melalui forum yang cukup santai bertajuk Kopi Pagi Siyasah dengan tagline seruput kopi dan gali inspirasi, HTN berhasil menarik minat mahasiswa sehingga terlibat dan larut dalam diskusi.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi
“Inisiasi forum diskusi Kopi Siyasah ini adalah gagasan civitas akademika Prodi HTN. Kegiatan positif ini untuk mengupgrade dan merefresh kembali pengetahuan mahasiswa- mahasiswi Fakultas Syariah,” ungkap Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag selaku Ketua Jurusan Pidana Politik Islam.

Muzayyin Ahyar selaku inisiator Kopi Siyasah diperoleh informasi bahwa Kopi Siyasah yang digelar tiap hari Jum’at pukul 08.30 di Gedung Fakultas Syariah itu bersifat dan terbuka untuk umum. “Jadi mahasiswa prodi lain bisa juga bergabung bersama kita untuk diskusi dan sharing ilmu pengetahuan tentang tata hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber Kopi Siyasah pada Jum’at (7/10/2016) adalah Suwardi Sagama S.H., M.H dan Alfitri S.Ag., M.Ag., L.L.M., P.hd.

Dalam pembukaan diskusinya mereka memaparkan teori dan praktek yang membedakan ke dua sistem hukum besar di dunia tersebut. “Pada sistem hukum civil law, hakim mengacu pada undang-undang untuk menilai saat di pengadilan, sedangkan common law, hakim menilai berdasarkan yurisprudensi artinya putusan hakim terdahulu,” jelas Suwardi Sagama.

“Pada kasus pidana di sistem hukum common law saat ini hakim menilai berdasarkan undang-undang, hal ini dipengaruhi oleh HAM internasional yang menghendaki adanya peraturan terlebih dahulu,” sambung Alfitri S.Ag., M.Ag., L.L.M., P.hd.

Untuk menambah keakraban, dalam forum diskusi Kopi Siyasah itu juga disajikan kopi berikut cemilan ringan.#Sagama dok pri

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun