Mohon tunggu...
Badrut Tamam
Badrut Tamam Mohon Tunggu... Dosen - Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dr. Zurqoni, M.Ag Hadiri FGD Majlis Wakil Rektor 1 PTKIN di Padang

18 Oktober 2016   16:13 Diperbarui: 18 Oktober 2016   16:17 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumen pribadi

SAMARINDA, IAIN NEWS,- Wakil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Dr. Zurqoni, M.Ag, 13-15 Oktober 2016 menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) Majlis Wakil Rektor 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di IAIN Imam Bonjol Padang.

Pada FGD yang melibatkan para Wakil Rektor 1 PTKIN di Indonesia itu, Dr. Zurqoni, M.Ag menuturkan bahwa terdapat beberapa pointer yang dibahas para Majlis Wakil Rektor. Di antaranya adalah melakukan evaluasi implementasi dan mengidentifikasi problem keterlaksanaan Kurikulum Perguruan Tinggi berbasis KKNI di PTKIN.

“Kebijakan pemberlakuan Kurikulum KKNI di perguruan tinggi dalam rangka mensetarakan dan mensejajarkan kualifikasi alumni kita dengan alumni perguruan tinggi di luar negeri,” tutur Dr. Zurqoni.

Selain itu, kegiatan pertemuan yang juga difokuskan di Hotel The Pangeran Beach Jalan Ir. Haji Juanda No. 79, Kota Padang, Sumatera Barat itu juga dibahas Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sebagai bagian dari perangkat kurikulum KKNI.

“Perencanaan pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk setiap muatan pembelajaran. Perencanaan tersebut memuat perencanaan proses pembelajaran yang disajikan dalam bentuk rencana pembelajaran semester,” jelasnya.

sumber: dokumen pribadi
sumber: dokumen pribadi
Masih menurut Wakil Rektor 1 IAIN Samarinda itu, bahwa RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan atau teknologi dalam program studi. RPS disusun menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

RPS yang disusun paling sedikit memuat identitas, capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai, metode pembelajaran, waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran, pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester, kriteria, indikator, dan bobot penilaian dan daftar referensi yang digunakan.

Selain itu pada FGD itu juga dilakukan pembahasan pemetaan program studi dan gelar kesarjanaan pasca terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Kesarjanaan.

“Pembahasan masalah ini dirasa penting dalam rangka meniadakan kesenjangan penyelenggaraan program studi oleh fakultas di setiap PTKIN di Indonesia,” ujar Dosen dan WR 1 IAIN Samarinda kelahiran Lamongan itu.

Tak kalah penting juga dibahas tentang pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) di PTKIN pasca terbitnya surat edaran Dirjen Pendidikan Islam tentang pencabutan keputusan terkait Beban Kerja Dosen dan mengembalikan kewenangan pengaturan beban kerja dosen oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi.#Tamam dok pri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun