Mohon tunggu...
Putra Irvan
Putra Irvan Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Creator

Hey's with null.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB): Upaya Bersama mencapai Perdamaian dan Kerjasama Global

26 Oktober 2023   12:21 Diperbarui: 26 Oktober 2023   12:28 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PBB. Sumber : TirtoID.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Tujuan utama PBB adalah mempromosikan perdamaian, kerjasama internasional, dan penyelesaian konflik melalui diplomasi. Artikel ini akan menguraikan sejarah, struktur, peran, dan dampak PBB dalam konteks dunia yang terus berubah.

Sejarah PBB:

PBB muncul sebagai respons terhadap keruntuhan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal mencegah pecahnya Perang Dunia II. Didirikan pada 24 Oktober 1945, PBB dimaksudkan untuk menjadi sebuah organisasi yang efektif dalam menjaga perdamaian dan kerjasama internasional. Piagam PBB, yang ditandatangani di San Francisco, menjadi dasar hukum dan prinsip organisasi ini.

Struktur PBB:

PBB memiliki struktur yang kompleks yang mencakup beberapa organ utama:

Sidang Umum: Sidang Umum terdiri dari semua anggota PBB dan adalah forum utama bagi negara-negara anggota untuk berdiskusi tentang isu-isu internasional.

Dewan Keamanan: Dewan Keamanan bertanggung jawab atas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Ini memiliki lima anggota tetap (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris) yang memiliki hak veto dan sepuluh anggota yang dipilih dengan masa jabatan dua tahun.

Sekretariat: Sekretaris Jenderal PBB adalah kepala eksekutif organisasi dan bertanggung jawab atas operasi sehari-hari PBB.

Dewan Ekonomi dan Sosial: Dewan ini fokus pada isu-isu sosial dan ekonomi, serta pembangunan berkelanjutan.

Mahkamah Internasional: Mahkamah ini bertugas menyelesaikan sengketa antara negara anggota berdasarkan hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun