Mohon tunggu...
Wenseslaus Tama
Wenseslaus Tama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hola! It's me,Tama. Disini aku akan berbagi pengetahuan, pemikiran, dan pengalaman yang jelas sangat terbatas. Kita nggak akan tahu kapan ilmu itu berguna dan terpakai. Semoga konten disini sedikit bermanfaat sekiranya saat lagi dibutuhkan di kolom pencarian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Ilahi dan Hukum Manusiawi

14 Maret 2024   15:03 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:10 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia merupakan suatu negara hukum berdaulat yang ditegaskan melalui identitasnya, yakni Undang-Undang Dasar 1945. UU yang telah dirancang ini memiliki peranan penting dalam kehidupan hukum bangsa Indonesia. Namun untuk mewujudkan penegakkan hukum, suatu negara memerlukan perangkat hukum yang mengatur keseimbangan dan keadilan di segala aspek kehidupan masyarakat melalui penetapan hukum. Hukum yang mengikat serta aneka peraturan yang terhimpun seiring waktu melahirkan norma yang dapat diterima masyarakat secara universal. Dalam perkembangannya, norma bukan hanya sebagai kesepakatan hidup bersama melainkan hukum yang diikuti sanksi setelah dilakukannya pelanggaran sebuah norma.

Alaminya hukum dibuat untuk tujuan sebagai sarana, pengarah, dan kontrol ketentraman hidup bersama (kearah positif) dan didasarkan pada akal budi yang benar. Ini menjadi tolak ukur untuk membantu suatu negara mencapai keadilan dan hasil yag terbaik bagi kerukunan masyarakat. Sementara itu, Thomas Aquinas seorang yuris dan filsuf yang masyhur menjabarkan karakteristik hukum menjadi dua : Lex Divina (hukum ilahi) dan Lex Humana (hukum manusiawi). 

Hukum ilahi berasal dari kedaulatan logika Tuhan yang tak terselami oleh pikiran manusia, sedangkan hukum manusiawi bersumber dari partisipasi manusia sebagai mahkluk rasional. Dalam hal ini, kedua karakteristik hukum tersebut harus selaras karena akal manusia berpartisipasi dengan dorongan akal Tuhan karena manusia diciptakan menurut gambarannya. Manusia sendiri bisa menghasilkan seperangkat aturan yang dapat memandu kehidupannya karena hakikatnya akal manusia mengalir dari kecerdasan ilahi Allah sendiri. Oleh sebab itu, dapat kita sandingkan bahwa hubungan antara hukum ketuhanan (norma agama) dan hukum manusia (norma hukum pemerintah) sangat dekat dan jelas.

Referensi ketetapan hukum tersebut nantinya akan bermuara pada norma dan etika dalam hidup bermasyarakat. Selain Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dan etika ketatanegaraan, Indonesia juga memiliki Ketetapan MPR No. V1/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, yang secara resmi masih berlaku sebagai pedoman hukum dan etika. 

Hukum di Indonesia umumnya sudah terarah pada kesinambungan antara hukum ilahi dengan hukum manusiawi karena menunjukan pola integrasi dan kemandirian. Terlepas dari praktik keadilan perkara yang belum merata, namun pedoman hukum tertulis telah diupayakan semakin merujuk pada moralitas yang utuh. Pada akhirnya manusia akan menjalani hukum itu sendiri sesuai kaidah norma yang ada, dari dorongan akal sehat dan hati nurani untuk kebaikan keberlangsungan hidupnya sendiri. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun