Pemprov Jatim akan memperkuat program public-private partnership (PPP) sebagai alternatif sumber pendanaan pembiayaan infrastruktur di Jatim. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan ekonomi dan sosial. Model sistem public-private partnership (PPP) diuji dalam proyek KPBU SPAM Umbulan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memanfaatkan pihak swasta untuk menyediakan air bersih bagi sekitar 1,3 juta jiwa.
Manfaat bagi pemerintah adalah dapat menyediakan air minum bagi masyarakat Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan. Provinsi Jawa Timur juga akan mengoptimalkan peran BUMD di bidang pembiayaan pembangunan melalui berbagai bentuk kerja sama. Diantaranya memperluas Bank Jatim ke daerah lain dengan tujuan untuk lebih banyak melakukan transaksi dan memperlancar perdagangan antar pulau, menjadi sumber baru penghimpunan dana pihak ketiga, dan memperluas wilayah pemasaran Bank Jatim.Â
BUMD lain yang juga dapat berperan positif dalam pembangunan Jawa Timur adalah Petrogas, salah satu BUMD dengan infrastruktur niaga gas dan BUMD pertama dengan entitas pelabuhan komersial yaitu Pelabuhan Dermaga Internasional Gresik dan Pelabuhan Baru Probolinggo. Proyek yang dipimpin oleh Petrogas meliputi investasi penyimpanan dan regasifikasi LNG dengan nilai investasi $466 juta. Ke depan, restrukturisasi pembiayaan rumah tangga dimungkinkan dengan pola loan agreement.
Untuk mengatasi pembatasan APBN pembiayaan pembangunan infrastruktur yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 yang berujung pada penutupan kesenjangan pembiayaan, pemerintah harus menggunakan pilihan pembiayaan yang berbeda, salah satunya adalah penggunaan kerja sama untuk pembangunan. Rencana yang melibatkan pihak swasta, dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). PPP adalah bentuk kesepakatan antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta untuk penyediaan layanan publik kontraktual, yang diartikulasikan dalam berbagai bentuk berdasarkan kontrak dan pembagian risiko.
Di Indonesia, PPP dikenal dengan KPBU, didefinisikan sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk pelayanan publik dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Direktur Bidang/Direksi Daerah/BUMN/BUMD. yang menggunakan seluruh atau sebagian sumber daya entitas, dengan mempertimbangkan distribusi risiko di antara para pihak. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja sama Negara dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.Â
Sejak Perpres ini, kemitraan yang sebelumnya disebut Kerja sama Pemerintah swasta(KPS) selanjutnya disebut Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KPBU dibentuk oleh PJPK yang bertanggung jawab atas setiap tahapan KPBU dan terkait dengan unit kerja yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah. Panitia Pengadaan dibentuk untuk pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha/Institusi/organisasi nasional atau internasional yang membimbing dan/atau membiayai PJPK dari tahap persiapan sampai dengan tahap transaksi KPBU. Dan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha yang memenangkan lelang atau yang ditunjuk langsung.
Proyek yang berisiko dan tidak layak secara finansial merupakan hambatan utama bagi KPBU. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan peluang PPP dalam bentuk dukungan pemerintah, jaminan pemerintah, biaya layanan, dan insentif pajak. Karena banyak proyek PPP yang secara finansial tidak mungkin tetapi layak secara ekonomi, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk Viability Gap Fund (VGF). VGF adalah dana pemerintah untuk proyek PPP untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek yang biasanya digunakan untuk pembangunan.Â
Dukungan dalam bentuk bio-waste dapat mengurangi biaya pembangunan proyek infrastruktur, sehingga menghasilkan pengembalian investasi yang lebih tinggi. Subsidi VGF diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan untuk ditinjau, disetujui dan dialokasikan.Â
Sedangkan penjaminan pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri keuangan kepada Badan Usaha Pelaksana melalui perjanjian pembagian risiko. Untuk menerbitkan penjaminan tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang disebut PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, yang tugas khususnya adalah untuk menjamin proyek infrastruktur.
KPBU dilakukan dalam tiga tahap, yaitu perencanaan, persiapan dan transaksi. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD menetapkan alokasi anggaran, identifikasi, pengambilan keputusan dan penyusunan daftar rencana KPBU. Keluaran tahap perencanaan adalah daftar proyek prioritas dan pre-desk review di Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai daftar rencana KPBU yang akan dipertimbangkan untuk KPBU yang siap ditawarkan dan KPBU yang akan diproses.Â