Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Obligasi Daerah: Stusi Kasus Kabupaten Jember

20 Mei 2024   18:49 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah, daerah juga dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah dengan persyaratan tertentu, serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan memenuhi ketentuan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang mendapatkan persetujuan Pemerintah. Segala bentuk akibat atau risiko yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Daerah sepenuhnya.

Dilansir dari Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Dapat dikatakan pula bahwa obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah tidak serta merta dapat langsung dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Terdapat beberapa prinsip umum dalam penerbitan obligasi daerah, yaitu:

  • Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah;
  • Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond);
  • Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.

Selain prinsip umum, terdapat prosedur penerbitan obligasi daerah, yaitu:

  • Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;
  • Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
  • Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
  • Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;
  • Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

Obligasi daerah merupakan salah satu penerapan dalam otonomi daerah sehingga obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) dan segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena obligasi merupakan surat pinjaman, maka pemerintah daerah bertanggungjawab untuk mengembalikan jumlah pinjaman sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan. Pelaksanaan obligasi daerah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. OJK bertugas mengawasi kegiatan pasar modal, termasuk penerbitan obligasi daerah, sedangkan Kementerian Keuangan bertugas mengawasi pemda dalam pengelolaan obligasi daerah.

Dilansir dari Kementerian Keuangan, kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah adalah kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti pelayanan air minum, penanganan limbah dan persampahan, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, pusat hiburan, wilayah wisata dan pelestarian alam, terminal dan sub terminal, perumahan dan rumah susun serta pelabuhan lokal dan regional. Obligasi daerah bukan merupakan satu-satunya sumber pembiayaan yang digunakan oleh pemerintah daerah tetapi sebagai salah satu alternatif pendanaan pembangunan yang dapat diusahakan oleh pemerintah daerah. Penggunaan pendanaan dari obligasi digunakan untuk perbaikan infrastruktur daerah. Sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku, pembangunan harus berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan prioritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara terencana, teratur, dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Hal lain yang harus diperhatikan adalah penataan ruang untuk berbagai fungsi seperti permukiman, perindustrian, perdagangan dan perkantoran, adanya perizinan yang jelas, terpenuhinya standar keamanan bangunan, dan upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Jember telah menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai berbagai projek pembangunan infrastruktur. Penerbitan obligasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian. Kualitas infrtastruktur yang ada memengaruhi baik buruknya perekonomian yang ada. Oleh karena itu, perlu adanya strategi yang baik dalam pemanfaatan dana baik dari obligasi maupun sumber pendanaan lainnya. Pengalokasian dana yang tepat dapat memberikan manfaat bagi suatu daerah seperti meningkatkan stabilitas perekonomian hingga mencapai tujuan keuangan. Penggunaan dana harus secara tepat dan menilai dari prioritas yang ada. Pemanfaatan dana Kabupaten Jember mayoritas digunakan untuk memperbaiki fasilitas seperti perbaikan jalan, perbaikan pelayanan kesehatan, dan perbaikan pelayanan pendidikan. Sarana yang ada di suatu wilayah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kabupaten Jember telah menerapkan program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti mendukung program UMKM dan meningkatkan sektor pertanian sesuai potensi yang ada, seperti tembakau, kopi, dan kedelai edamame.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun