Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah Kabupaten Jember

30 April 2024   09:07 Diperbarui: 30 April 2024   09:07 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan tentang pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Widjaja, otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan penting yang diharapkan dapat mengangkat harkat daerah dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola segala urusannya tanpa campur tangan pihak lain. Tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pengembangan daerah sesuai potensinya masing-masing. Selain itu, otonomi daerah dilaksanakan dengan tujuan mengurangi kesenjangan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Peraturan otonomi daerah selalu berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman.

Prinsip otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Yang dimaksud prinsip otonomi yang luas adalah bahwa suatu daerah diberikan kewenangan dan kewenangan tersebt digunakan untuk mengatur serta mengurus urusannya sendiri namun harus tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Prinsip otonomi yang nyata artinya keleluasaan yang diberikan kepada pemerintah daerah dapat benar-benar terlaksana (terlaksana secara nyata) dan dibutuhkan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah tersebut. Prinsip otonomi yang bertanggungjawab merupakan perwujudan tanggungjawab sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan setiap daerah dapat memberdayakan daerahnya masing-masing dan dapat menciptakan pemerintah daerah yang mandiri.

Asas otonomi daerah terdapat tiga macam, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri dan berdasar pada asas otonom. Asas dekonsentrasi merupakan sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat. Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Hubungan Otonomi Daerah dengan Pembiayaan Daerah

Otonomi daerah secara langsung memberikan pengaruh terhadap pembiayaan daerah, terutama dalam hal pembangunan. Kebijakan otonomi daerah yang dilaksanakan telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada seperti masyarakat yang diberi kesempatan yang luas untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya. Otonomi daerah dengan pembiayaan daerah saling berkaitan. Otonomi daerah memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri, termasuk dalam hal pembiayaan. Sehingga dengan otonomi daerah, daerah memiliki wewenang untuk memungut pajak dan retribusi daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengelola keuangan daerah dengan menyusun dan melaksanakan APDB secara mandiri, dan mencari sumber pembiayaan lain seperti pinjaman daerah mapun hibah untuk melaksanakan pembangunan.

Pembiayaan daerah yang memadai merupakan syarat pentig untuk mewujudkan otonomi daerah yang efektif. Hal ini karena dengan pembiayaan yang memadai, daerah dapat melaksanakan berbagai program dan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan dalam pembiayaan daerah dapat timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya adalah terjadinya ketimpangan daerah dalam hal sumber daya finansial (keuangan) dengan kemampuan suatu daerah yang dapat menyebabkan ketimpangan dalam hal pembangunan dan penyediaan pelayanan publik. Kurangnya akuntabilitas juga dapat memengaruhi pembiayaan yang ada pada suatu daerah. Hal ini karena masalah akuntabilitas dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan dana seperti korupsi. Selain itu, keterbatasan sumberdaya yang dimiliki daerah dapat menimbulkan kesulitan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa upaya untuk mengatasi tantangan dapat dilakukan, seperti memperkuat akuntabilitas dengan melaksanakan penegakan hukum yang tegas, meningkatkan transfer keuangan dari pemerintah pusat, dan meningkatkan PAD.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Jember dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah

Kabupaten Jember telah melaksanakan otonomi daerah sejak tahun 2001 yang telah berdampak kepada masyarakat, mulai dari partisipasi masyarakat yang meningkat, pelayanan publik meningkat, serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah. Dilansir dari radarjember.id, saat ini pemerintah Kabupaten Jember berfokus pada bidang pariwisata, pendidikan, dan pertanian setelah selama dua tahun (2021 -- 2022) berfokus pada pembangunan jalan. Pemerintah Kabupaten Jember berfokus pada bidang pariwisata karena selama dari tahun 2021 hingga 2022 UMKM sudah bergerak, sehingga kolaborasi dilakukan antara UMKM dengan kawasan wisata. Pada bidang pendidikan, pemerintan Kabupaten Jember telah memperbaiki bangunan sekolah yang rusak. Dilansir dari radarjember.id, terdapat sekitar 325 sekolah yang harus dilakukan perbaikan. Selain itu fokus pemerintah Kabupaten Jember juga dilakukan di bidang pertanian. Hal ini karena pertanian merupakan salah satu sektor utama di Kabupaten Jember dan merupakan penyangga ketahanan pangan di Jawa Timur. Salah satu program yang diharapkan dapat terus berjalan adalah penggunaan pupuk organik bagi pertanian. Selain komoditas pangan, Kabupaten Jember juga memiliki keunggulan dalam penjualan tembakau. Ekspor yang dilakukan memberikan dampak terkait peningkatan perekonomian daerah. Namun, hal yang hingga saat ini masih sangat diperhatikan di Kabupaten Jember adalah terkait UMKM. Peningkatan peran UMKM terus dilakukan sejak pandemi Covid-19. Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan bahwa dana yang diambil dari APBD digunakan untuk strategi peningkatan perekonomian di Jember. Salah satu caranya dengan melaksanakan program pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Selain itu, para pelaku UMKM juga diberikan bimbingan mengenai perizinan dan pengaksesan permodalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun