Mohon tunggu...
TALITHA SALSABILA
TALITHA SALSABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK 2023 Universitas Jember

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Pembiayaan Pembangunan dan Aspek Pembiayaan dalam Penataan Ruang

28 April 2024   16:38 Diperbarui: 28 April 2024   16:45 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Masalah Pembiayaan Pembangunan di Indonesia

Proyek kilang minyak RI-Rusia terganjal pembiayaan

Tahun 2023 lalu, PT Pertamina (Persero) melalui PT Kilang Pertamina Internasional, Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina memastikan pembangunan proyek New Grass Root Refinery and Petrochemical (NGRR) atau Kilang Tuban, Jawa Timur masih tetap berjalan walaupun terkendala sanksi Uni Eropa terhadap Rusia. Kilang Tuban merupakan proyek dari usaha patungan antara Pertamina dan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memiliki kepemilikan saham 55% dan Rosneft memiliki kepemilikan saham 45% di proyek ini. Berdasarkan data Pertamina, proyek ini ditargetkan dpat memproduksi BBM dengan standar Euro V dan menghasilkan 12,8 juta kl, diesel 5,2 juta kl, RON 92 5,95 juta, dan RON 95 0,16 juta kl. Namun, proyek kilang minyak saat ini masih terganjal pembiayaan. Dilansir dari CNBC Indonesia, keputusan akhir investasi NGGR kilang Tuban dapat selesai pada tahun 2025 dan Pertamina tidak dalam posisi mencari partner lain.

Penggunaan pendanaan atau pembiayaan pembangunan harus dapat diimplementasikan secara optimal dengan memanfaatkan kapasitas pendanaan yang lebih efektif. Dilansir dari KPBU Kemenkeu disebutkan kaidah-kaidah sebagai pedoman pelaksanaan penggunaan pendanaan pembangunan, yaitu:

  • Fokus meningkatkan kualitas alokasi pada prioritas melaui proyek prioritas dan integrasi pendanaan

Pada bagian ini dapat dilakukan beberapa hal, yaitu mengutamakan alokasi pada prioritas dan memperkuat sinergi dan integrasi pendanaan pembangunan. Dalam hal prioritas, sumber dana yang diperoleh terbatas harus dipergunakan lebih dahulu kepada prioritas pembangunan, khususnya Proyek Prioritas Strategis (Major Project). Sehingga pendanaan pembangunan harus diarahkan dan berfokus pada strategi pembangunan nasional yang berfokus pada alokasi pendanaan prioritas yang nantinya akan berpengaruh pada kebutuhan masyarakat. Selanjutnya sinergitas dan integritas pembiayaan pembangunan harus dengan seimbang berjalan agar pemanfaatan dana belanja dapat mendukung pembiayaan prioritas nasional.

  • Mengidentifikasi proyek yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta, dan Masyarakat

Dibutuhkan koordinasi, kerjasama, dan pembagian kerja yang tepat antara pengelola dengan pelaksana atau pihak yang akan diajak kerjasama. Pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab harus jelas dalam suatu kolaborasi kerja. Proyek yang nantinya akan dilaksanakan harus benar-benar diidentifikasi bagaimana pengaruh tehadap masa depan dan kerugian yang mungkin akan timbul. Dapat juga dilakukan prediksi kerugian agar apabila kerugian benar-benar terjadi dapat dilakukan upaya penanganan yang baik.

Hubungan Pembiayaan Pembangunan dengan Penataan Ruang

Penataan ruang sangat penting dilakukan untuk perizinan sebelum membangun sesuatu. Dalam hal pembangunan tentu dibutuhkan pendanaan agar pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan yang diinginkan. Dengan pengadaan pembiayaan yang baik, penataan ruang dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Selain itu, diperlukan juga regulasi yang tepat untuk meminimalisir timbulnya permasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun