Mohon tunggu...
Talitha Sahda Ariqoh
Talitha Sahda Ariqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Akuntansi, Universitas Tidar

Memiliki hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Hak dan Kewajiban yang Harus Dimiliki Warga Negara Indonesia?

27 Juni 2024   08:10 Diperbarui: 27 Juni 2024   08:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh: Talitha Sahda Ariqoh (Mahasiswa S-1 Akuntansi, Universitas Tidar)

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan untuk merujuk pada sesuatu yang dianggap sebagai kewenangan, wewenang, atau kepentingan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang berdasarkan hukum atau moral. Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab atau tugas yang harus dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok berdasarkan hukum, moral, atau norma sosial.

Hak yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yaitu:

1. Hak Asasi Manusia

  • Hak untuk hidup

Setiap manusia berhak untuk hidup dengan nyaman, tenang, dan damai

  • Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi

Setiap manusia berhak untuk mendapatkan kebebasan dalam berpendapat seperti ketika mereka ingin mengutarakan pendapatnya tentang kenaikan harga sembako, maka mereka bebas berekspresi dan berpendapat untuk menurunkan harga sembako.

  • Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi

Setiap manusia berhak untuk diberikan perlindungan. Seperti ketika ada yang melakukan kekerasan, maka bereka berhak melaporkan tindakan tersebut dan diberikan perlindungan.

2. Hak Sipil dan Politik

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu

Setiap manusia berhak untuk memilih calon pemimpin sesuai dengan keinginannya tanpa ada keterpaksaan dari pihak lain. Dan para pemimpin berhak dipilih oleh rakyatnya.

  • Hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan

Setiap manusia berhak untuk meyakini agamanya masing-masing. Agama yang ada di Indonesia terdiri dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Walaupun berbeda agama dan keyakinan, tetapi kita tetap satu yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan bangsa Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.

3. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

  • Hak atas Pendidikan

Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai. Dengan pendidikan maka dapat mencerdaskan anak bangsa.

  • Hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang adil

Setiap manusia berhak mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia

  • Hak atas kesehatan dan layanan medis

Setiap manusia berhak mendapatkan layanan medis yang layak terutama di wilayah pedesaan yang jauh dari kota. Pemerintah bisa mendirikan puskesmas terdekat agar warga pedesaan tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk pendapatkan layanan medis.

Kewajiban yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yaitu:

1. Kewajiban Sebagai Warga Negara

  • Kewajiban untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku seperti mentaati rambu lalu lintas. Kenapa kita harus mentaati peraturan lalu lintas? Karena kalau tidak mentaati maka akan dikenakan sanksi dan dengan kita mentaati peraturan lalu lintas, maka terhindar dari kecelakaan.

  • Kewajiban untuk membayar pajak

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dengan kita membayar pajak, maka kita telah membantu negara dalam biang finansial. Dimana, uang tersebut akan digunakan oleh membayar gaji guru, PNS, pembangunan tol dan lain sebagainya.

2. Kewajiban Sosial

  • Kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Contohnya seperti menghormati kebebasan berpendapat dengan menyuarakan pendapat mereka, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

  • Kewajiban untuk membantu sesama masyarakat

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membantu sesama masyarakat. Contohnya seperti ketika ada tetangga yang sedang mengalami kesusahan atau krisis ekonomi karena pemberhentian kerja dan mereka tidak memiliku uang untuk membeli beras, maka kita sebagai tetangganya harus membantunya dengan memberikan beras, atau uang sumbangan.

3. Kewajiban Moral dan Etis

  • Kewajiban untuk bersikap jujur dan tidak menipu

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk bersikap jujur dan tidak menipu. Contohnya seperti penjual buah di pinggir jalan yang menuliskan harga buahnya di papan sehingga menarik perhatian pembeli. Mengapa demikan? Mereka menuliskan harga Rp 10.0000 dan menarik perhatian pembeli karena mereka mengira harga Rp 10.000 itu per kg sedangkan ketika didatangi, rupanya harga Rp 10.000 itu untuk setengah kilo. Dimana pembeli merasa telah ditipu. Untuk mengatasi hal tersebut, alangkah baiknya penjual menuliskan harga yang sesuai.

  • Kewajiban untuk melindungi lingkungan dan tidak merusaknya

Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan dan tidak merusaknya. Contohnya seperti merawat tanaman, tidak menebang pohon sembarangan, dan tidak membuang sampah sembarangan.


Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia saling terkait satu sama lain. Pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menciptakan keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Setiap warrga negara memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Referensi:

Nurwardani, Paristiyanti, dkk. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun