Mohon tunggu...
Talitha puspita Sari
Talitha puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi Di Indonesia : ''Mengenal Anak-Anak Hebat Indonesia''

31 Oktober 2024   15:56 Diperbarui: 31 Oktober 2024   16:11 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Input sumber : Penulis Artikel (wawancara dan observasi)

    Pendidikan inklusi adalah suatu sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, untuk belajar bersama dalam satu kelas. Tujuan utama dari pendidikan inklusi adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, di mana setiap anak merasa dihargai, diterima, dan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang bersama-sama.

    Inklusi adalah "filosofi" yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikut sertakan anak-anak dengan berkebutuhan khusus. Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.

Dasar Hukum Pendidikan Inklusi di Indonesia, pendidikan inklusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

  •  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa     setiap penyandang disabilitas berhak atas pendidikan yang bermutu.
  • Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif: Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.

    Inklusi merupakan sebuah konsep yang menekankan pada penerimaan dan keterlibatan semua individu, terlepas dari latar belakang, kemampuan, atau kondisi mereka. Dalam konteks pendidikan, inklusi berarti menciptakan lingkungan belajar di mana semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat belajar bersama dan berkembang secara optimal.

   Anak berkebutuhan khusus menggambarkan anak-anak yang memiliki perbedaan dalam kemampuan belajar, perilaku, atau fisik dibandingkan dengan kebanyakan anak seusianya. Perbedaan ini dapat bersifat sementara atau permanen, dan dapat memengaruhi satu atau lebih aspek perkembangan anak, seperti kognitif, bahasa, motorik, sosial-emosional, atau sensorik.  

   Sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dimana semua siswa merasa nyaman dan bersenang-senang. Menyelenggarakan sekolah inklusif tidak semudah menjalankan sekolah negeri. Kenyataannya di bidang ini adalah karakteristik anak berkebutuhan khusus tidak sesuai dengan kebijakan yang dapat diterima. B. Mengenai penerimaan jenis khusus, tingkat kecerdasannya masih di bawah rata-rata, belum ada batasan atas jumlah penerimaan, dan belum adanya infrastruktur khusus. Orang tua anak berkebutuhan khusus, orang tua siswa reguler, dan komunitas baru dalam bentuk dukungan emosional. Padahal, dukungan yang diperlukan harus berupa dukungan materil dan partisipasi langsung dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dukungan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, belum merata di seluruh daerah dan masih kurang. Terbatasnya dukungan teknis (partisipasi dalam pelaksanaan: pemantauan, bimbingan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan inklusif) maupun dukungan non-teknis (sumber daya dan peralatan).

    Model pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus  Dibuat oleh guru sekolah dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berinteraksi satu sama lainterhadap lingkungan sosial. Pembelajaran ini secara khusus disusun sebagai berikut. Jelajahi keterampilan diri siswa berdasarkan kurikulum  kemampuan. Kompetensi ini terdiri dari empat bidang yang perlu diukur:
Kemampuan fisik, kemampuan emosional, kemampuan sehari-hari, kemampuan kinerjaakademik. Penelitian ini mengkaji "strategi belajar anak Kebutuhan khusus dalam pendidikan inklusif".

    Di Indonesia sendiri, pemerintah menaruh perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah pembentukan Komnas Penyandang Disabilitas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, sebagai peraturan turunan dari Pasal 134 Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Munculnya langkah pemerintah dalam pemerataan mutu pendidikan dan peningkatan status anak berkebutuhan khusus di  masyarakat membuat anak berkebutuhan khusus mendapat berbagai jaminan dari pemerintah. Hal ini menjadi harapan baru dan sarana untuk mewujudkan cita-cita saya dalam menerima pendidikan tinggi. Terus kejar pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun