Periklanan adalah semua bentuk presentasi non personal dan promosi ide barang atau jasa oleh sponsor yang ditunjuk dengan mendapat bayaran. Iklan merupakan cara yang efektif untuk menyebarkan pesan dari segi biaya dan memotivasi konsumen untuk menggunakan suatu produk. Tujuan utama dari sebuah iklan adalah untuk meningkatkan penjualan barang, jasa, atau ide. Iklan bisa kita temui dimana saja baik di lingkungan sekitar seperti pada bahu jalanan maupun di sosial media.
Salah satu iklan yang sering kita jumpai adalah iklan cetak. Iklan cetak ini berupa selebaran maupun spanduk atau baliho yang biasanya ditempel di pinggir jalan raya. Dalam iklan cetak terdapat ketentuan dalam membuatnya berdasarkan dimana iklan tersebut akan dipasang. Â Etika periklanan sendiri sudah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Etika Pariwara Indonesia (EPI) merupakan pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten-konten normatif mengenai tata krama dan tata cara, menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. (EPI, 2007)
Banyaknya iklan cetak di sekitar kita tanpa kita sadari ada beberapa iklan yang melanggar etika periklanan yang tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Berikut ini merupakan contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesi (EPI), yaitu :
1. Iklan yang menggunakan kata "termurah"
Iklan ini ditemui di ringroad selatan lebih tepatnya di dekat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Didalam iklan tersebut memuat kata "termurah" yang melanggar EPI pasal 1.2.2 yang berbunyi "iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlative seperti 'paling', 'nomor satu', 'top', atau kata berawalan 'ter' dan atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai bukti yang dapat dipertanggung jawabkan". Iklan tersebut masuk kedalam pelanggaran karena memuat kata "termurah".
2. Iklan yang terpasang di pohon
Tanpa kita sadari, sering kali kita menemukan iklan yang terpasang di pohon-pohon sekitar jalan yang kita lewati. Tak banyak orang tahu bahwa menempelkan iklan di pohon adalah sebuah bentuk pelanggaran EPI. Sebuah iklan yang mengiklankan rumah dalam ringroad ini ditemui menempel pada pohon di pinggir ringroad selatan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Iklan tersebut melanggar EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi "wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".
3. Iklan yang tertempel di rambu lalu lintas
Iklan ini ditemui di lampu lalu lintas daerah Pelemgurih, Gamping. Tepat di bawah lampu lalu lintas ini tertempel dua iklan yang memaparkan rumah di Ambarketawang dan iklan kacamata. Kedua iklan ini melanggar EPI pasal 4.5.3 yang berbunyi "tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya". Iklan tersebut melanggar EPI karena ditempel tepat dibawah lampu lalu lintas.
4. Iklan yang menutupi iklan lain
Iklan bimbel Neutron ini ditemui di jalan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Iklan yang memuat tentang bimbingan belajar tes CPNS ini terlihat ditempel menutupi iklan GERAI PRO-YOU yang berada di belakangnya. Hal ini melanggar EPI pasal 4.5.3 yang berbunyi "tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya".