analisis kasus kekerasan seksual hampir 20 tahun terhadap anak panti asuhan, berdasarkan teori perkembangan anak usia dini oleh beberapa ahli.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak polisi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap pada saat korban yang melapor ke Polresta Tangerang berusia 16 tahun, Pelaporan ini berhasil dilakukan korban pada tanggal 2 juli 2024.
"Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Zain dalam konfrensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Sejak tanggal 2 Juli 2024, proses hukum mengalami kendala yang diakibatkan oleh gangguan psikis pada korban yang terjadi akibat kekerasan seksual dari pelaku. Oleh karena itu Kepolisian dan Lembaga terkait menunggu hingga korban siap memberi kesaksian lengkap.
"Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.
Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.
"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.
Dinas Sosial memberi pernyataan bahwasanya sampai saat ini pihaknya menerima 7 laporan dengan 7 korban antara lain 4 anak dan 3 dewasa. Laporan ini terjadi pada Selasa (8/10/2024). Pada Kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah mencabuli 4 orang anak dibawah umur dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.
Berdasarkan kasus tersebut kita dapat memberikan pendapat berdasarkan Teori Perkembangan anak usia dini menurut ahli.
Adapun kasus tersebut dapat dihubungkan dengan Teori Psikososial yang dikemukakan oleh Erik Erikson seorang Psikolog ternama, seperti yang kita ketahui, menurut berita pencabulan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang dibawah umur mulai dari usia anak usia dini hingga usia korban menginjak usia remaja. Seperti yang telah dijelaskan oleh Erikson bahwasanya Anak Usia Dini yang berada dalam beberapa tahap mengalami kekerasan seksual akan mengalami hambatan saat proses perkembangan Anak Usia Dini. Pada Teori ini saya mengambil contoh 3 tahap, yaitu tahap 1 yakni tahap kepercayaan vs ketidakpercayaan dimana tahap ini berada pada usia 0-1 tahun. Pada tahap ini apabila anak mengalami kekerasan seksual akan mengalami kesusahan tersendiri dalam mempercayai orang dewasa. Adapun tahap kedua yakni tahap otonomi vs rasa malu dan ragu yang terjadi pada usia 1-3 tahun, jika anak mengalami kekerasan seksual pada tahap usia ini maka anak akan merasa tidak memiliki otonomi atas dirinya sendiri dan anak akan mengalami rasa malu dan ragu di masa depan. Â Adapun dengan tahapan ketiga yakni Inisiatif vs rasa bersalah Dimana tahap ini terjadi dalam periode umur 3-6 tahun, apabila anak mengalami kekerasan seksual pada tahap ini maka anak akan mengalami rasa bersalah yang sangat amat besar hingga anak tidak berdaya untuk membuat inisiatif sendiri, hal ini juga seperti yang terjadi pada korban yang melapor Dimana ia baru bisa melakukan pelaporan saat usia 16 tahun Dimana kejadian pencabulan itu terjadi jauh sebelum pelapor sanggup untuk melaporkan kasus.
Dalam situasi ini penting untuk memberikan intervensi dan dukungan yang tepat seperti:
- Memberikan bimbingan psikologis untuk para korban untuk menghindari traumatis yang mendalam pada para korban.
- Memberlakukan Pengecekan terhadap surat izin pendirian Panti Asuhan secara rutin untuk menghindari Panti asuhan yang menyalahgunakan kesempatan tersebut.
- Menjerat dan Memenjarakan Para pelaku pelecehan dengan amat berat berdasarkan undang-undang yang telah ada.