Mohon tunggu...
Talitha Ashila Azmi
Talitha Ashila Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Hai, saya Talitha! Sebagai seorang mahasiswa di Universitas YARSI, saya memiliki tekad untuk memengaruhi orang lain ke arah yang lebih baik, saya aktif dalam berbagai kegiatan di kampus, baik itu dalam organisasi mahasiswa atau kegiatan akademis yang memperluas wawasan dan keterampilan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Deposito Mudharabah: Dalam Konsep dan Penghimpunan Dana di Indonesia

1 Juni 2024   10:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   13:55 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia mempunyai kebutuhan yang tinggi terhadap produk keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu produk keuangan syariah yang paling populer di Indonesia adalah deposito mudarabah. Produk ini tidak hanya menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba, tetapi juga merupakan alat pembiayaan yang efektif bagi lembaga keuangan syariah.

Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Deposito adalah penanaman dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat, dan penarikannya hanya pada waktu-waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan dengan bank syariah dan/atau syariah hukum, hal itu bisa dilakukan oleh badan usaha (UUS).

Mudharabah merupakan suatu perjanjian kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak yang satu memberikan seluruh pembiayaan, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola, dan keuntungannya dibagi di antara mereka sesuai dengan perjanjian bagi hasil pada awal akad , kerugian ekonomi akan ditanggung hanya oleh pemilik dana.

Jadi, Deposito mudharabah adalah suatu bentuk investasi dimana nasabah (pemilik dana) menginvestasikan dananya pada bank syariah (manajer dana) berdasarkan akad mudharabah. Dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk membagi keuntungan yang dihasilkan dari pengoperasian dana tersebut sesuai dengan nisbah (nisbah bagi hasil) yang telah disepakati sebelumnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut menjadi tanggungan pemilik dana kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian  pengelola dana.

Konsep fundamental Deposito Mudharabah

  • Prinsip Mudharabah: Akad mudharabah mengandung prinsip kerjasama antara dua pihak, di mana shahibul maal menyerahkan dananya kepada mudharib untuk dikelola dan dikembangkan. Keuntungan usaha dibagikan berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati.
  • Mudharib (Bank): Pihak bank bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang ditempatkan oleh nasabah. Bank akan menggunakan dana tersebut untuk berbagai investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Rukun dan Syarat Akad: Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan oleh syariat Islam, seperti adanya ijab dan qabul, objek akad yang jelas, dan kecakapan para pihak.
  • Sahib al-Maal (Nasabah): Nasabah merupakan pemilik dana yang menempatkan dananya pada bank. Nasabah akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang dihasilkan oleh bank dari pengelolaan dana tersebut.
  • Bagi Hasil: Keuntungan yang diperoleh dari investasi dana oleh bank akan dibagi antara bank (sebagai mudharib) dan nasabah (sebagai sahib al – maal) sesuai dengan kesepakatan awal. Pembagian keuntungan ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang adil.

Rukun dan Syarat Mudharabah

Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu Shahibul maal (pemilik dana/nasabah), Mudharib (pengelola dana/bank), Amal (Usaha), Ijab Qabul. Adapun syarat Mudharabah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:

  • Bagi pihak yang berakad, harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat
  • sebagai wakil (bagi mudharib)
  • Yang terkait dengan modal, disyaratkan: berbentuk uang, jelas jumlahnya,
  • tunai, diserahkan sepenuhnya kepada mudharib
  • Yang terkait dengan keuntungan, disyaratkan bahwa pembagian keuntungan
  • harus jelas dan diambil dari keuntungan.
  • Untuk syarat akad mengikuti syarat sebuah akad pada umumnya, yaitu harus jelas sighatnya dan ada kesesuaian antara ijab dan qabulnya.

Strategi Meningkatkan Penghimpunan Dana Deposito Mudharabah 

  • Penting bagi bank syariah untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai keunggulan dan prinsip – prinsip  Deposito Mudharabah. Informasi yang jelas dan terpercaya tentang keuntungan, keamanan, dan kepatuhan syariah dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menempatkan dananya pada produk ini.
  • Bank perlu terus mengembangkan inovasi produk Deposito Mudharabah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar. Penawaran produk yang beragam dengan tingkat keuntungan yang kompetitif dapat menarik minat nasabah untuk menempatkan dananya pada Deposito Mudharabah.
  • Kerja sama dengan lembaga keuangan non-bank, perusahaan, dan organisasi lain dapat menjadi strategi efektif untuk meningkatkan penetrasi pasar dan penghimpunan dana melalui Deposito Mudharabah. Kemitraan semacam ini dapat membantu bank memperluas jangkauan pasar dan menjangkau segmen nasabah yang lebih luas.
  • Mengedepankan nilai-nilai keislaman dan sosial dalam strategi pemasaran dapat menarik minat nasabah yang peduli dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam pengelolaan keuangan. Pemasaran yang mengutamakan transparansi, integritas, dan tanggung jawab sosial dapat memperkuat citra bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Keunggulan Deposito Mudharabah

  • Sesuai Prinsip Syariah: Deposito mudharabah menawarkan kepastian bagi nasabah bahwa dananya dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
  • Keuntungan Kompetitif: Dengan nisbah bagi hasil yang kompetitif, nasabah memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan deposito konvensional, tergantung pada kinerja pengelolaan dana oleh bank.
  • Mendukung Ekonomi Riil: Dana yang dihimpun melalui deposito mudharabah digunakan untuk pembiayaan usaha-usaha produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi riil di Indonesia.

Tantangan dalam Penghimpunan Dana 

Meskipun deposito mudharabah memiliki banyak keunggulan, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi, antara lain:

  • Dalam Edukasi Masyarakat, karena tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak masyarakat memahami dan tertarik menggunakan produk ini.
  • Pengawasan dan Regulasi, Pengawasan yang ketat dari pihak otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dan melindungi kepentingan nasabah.
  • Fluktuasi Keuntungan, Keuntungan dari deposito mudharabah tidak tetap seperti bunga pada deposito konvensional, sehingga ada risiko fluktuasi yang harus dipahami oleh nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun