Mohon tunggu...
Talitha Ashila Azmi
Talitha Ashila Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Hai, saya Talitha! Sebagai seorang mahasiswa di Universitas YARSI, saya memiliki tekad untuk memengaruhi orang lain ke arah yang lebih baik, saya aktif dalam berbagai kegiatan di kampus, baik itu dalam organisasi mahasiswa atau kegiatan akademis yang memperluas wawasan dan keterampilan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Deposito Mudharabah: Dalam Konsep dan Penghimpunan Dana di Indonesia

1 Juni 2024   10:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   13:55 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.finansialku.com/lifestyle/definisi-ekonomi-syariah-adalah/By R. Ajeng Ratna Mustika, S.E.   

Kesimpulannya:

Deposito Mudharabah merupakan produk perbankan syariah yang menawarkan alternatif investasi yang menarik dengan prinsip syariah yang jelas dan potensi keuntungan yang kompetitif. Dengan penerapan strategi penghimpunan dana yang tepat dan terukur, Deposito Mudharabah dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Deposito Mudharabah memiliki potensi besar sebagai instrumen penghimpunan dana dalam industri perbankan syariah. Dengan strategi yang tepat dan mitigasi terhadap tantangan yang ada, bank syariah dapat meningkatkan penghimpunan dana melalui produk ini, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun