PPN dan PPh merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Untuk memperkuat penerimaan negara, perlu bagi pemerintah memperhatikan potensi penerimaannya misalnya memperhatikan aset digital sebagai salah satu objek pajak.  Sebenarnya penerapan PPN atas aset digital sudah ada sejak dahulu, namun perluasan dan pen-spesifikasian aset Crypto sebagai objek PPN digital baru resmi diatur dalam  Peraturan  Menteri Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  68/PMK.03/2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.
Seperti yang kita tahu digitalisasi telah menyebar luas dan diterapkan pada seluruh kegiatan. Platform game online, video streaming bahkan aplikasi jual beli secara online sudah familiar bagi masyarakat kita. Tren bitcoin atau Crypto Currency juga tak mau ketinggalan, beberapa waktu belakangan Crypto Currency sedang ramai dibicarakan terkhusus saat pandemic covid kemarin.Â
Disaat seluruh komoditas mengalami penurunan dan terancam, transaksi online termasuk Crypto ini meningkat dengan pesat. Bahkan transaksi Crypto di Indodax  pada tahun 2021berada di kisaran 1,5-2 Trilliun bahkan sempat mencapai hampir 4 Triliun dalam satu harinya. Hal ini tentu tidak luput dari pandangan pemerintah.
Nilai Crypto yang fluktuatif dan memiliki potensi besar untuk meraup keuntungan ini sangat menggiurkan, namun tak bisa dipungkiri banyak risiko yang harus ditanggung. Oleh karena itu, OJK dengan tegas mengeluarkan pernyataan larangan larangan Jasa Keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi Crypto Currency. Hal ini juga menimbulkan opini publik yang negatif terhadap Crypto.
Berbeda dengan OJK, respon Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan terhadap Crypto ini malah berbanding terbalik. Kemendag dan kemenkeu ingin memfasilitasi dan mendukung transaksi ini.Â
Kemendag melalui Bappebti mengeluarkan aturan perdagangan bitcoin dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto yang menekankan  bahwa Crypto ini bukan mata uang dan hanya sebuah alat investasi yang dapat diperjualbelikan. Dengan dukungan Bappebti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman untuk bertransaksi dikarenakan terdapat beberapa penjual Crypto yang sudah terdaftar dan dianggap terkualifikasi oleh Kementerian Perdagangan.
Kementerian Keuangan sependapat bahwa Crypto Currency merupakan alat investasi yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai mata uang. Oleh karena itu, atas transaksi Crypto Currency ini perlu dilakukan pemungutan pajak atas hak atau aset digital melalui Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan  Menteri Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  68/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa transaksi Crypto Currency akan dpungut PPN dan PPh.
Hal ini tentu menimbulkan pro dan contra di masyarakat. Dengan adanya pajak ini, transasksi Crypto Currency diakui legal di Indonesia, hal ini menentang opini OJK di awal. Di satu sisi pengenaan tarif 1-2% bagi PPN dan 0,1% bagi PPh dapat menjadi sumber penerimaan negara juga dapat digunakan untuk pengawasan aset Crypto Currency ini, namun tidak dapat dipungkiri pengenaan pajak akan berpotensi pada penurunan investasi dan menjadi dasar pertimbangan bagi para pengembang untuk membangun dan mengembangkan Crypto di Indonesia.
Selain itu, dengan legal nya Crypto Currency ini Indonesia perlu melakukan pengawasan dan campur tangan dalam pasar crypto ini. Namun, masih terdapat beberapa kesulitan akses pasar misal untuk mengetahui jumlah asli aset yang dimiliki oleh Wajib Pajak sehingga dapat dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan.
Sehingga tidak berhenti pada penerapan tarif PPN dan PPh atas transaksi Crypto Currency, namun Pemerintah melalui DJP perlu membuat suatu sistem dimana Crypto Currency yang masuk ke Masyarakat Indonesia dapat diawasi, difasilitasi, dan dipungut misalnya dengan Web Scarping. Hal ini demi menjamin dan meminimalisir kejahatan phising yang sedang ramai di awal 2023 ini. Selain itu, tarif pajak yang relatif kecil seharusnya dapat menjadi pertimbangan dan mendorong masyarakat untuk lebih transparan dalam melaporkan aset digital nya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H