Hakikatnya, pendidikan merupakan upaya yang sadar yang dilakukan sebagai proses dan upaya manusia berdaya guna dalam rangka menciptakan generasi yang bermanfaat dan bermartabat. Pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, tak terkecuali dengan pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan pada prosesnya merupakan pengembangan berbagai macam potensi yang ada dalam diri manusia agar dapat berkembang dengan baik dan bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Pendidikan terkait dengan proses penyaluran ilmu pengetahuan, serta perkembangan keterampilan dan pelatihan yang membawa perubahan dalam diri individu.
Politik menyangkut dengan praktik kekuasaan, pengaruh, dan otoritas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan-keputusan otoritatif. Di dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, partai politik menjadi elemen yang sangat penting, karena sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai negara yang demokratis apabila negara tersebut tidak melaksanakan pemilihan umum (pemilu), di mana di dalam pemilu tersebut ada partai-partai politik yang bersaing untuk memperebutkan kekuasaan.Â
Masalah pendidikan sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari masalah ekonomi. Baik secara langsung maupun tidak langsung, kontribusi pendidikan terhadap ekonomi dan pembangunan harus diakui. Dengan demikian, tidak selamanya pendidikan dianggap sebagai konsumsi atau pembiayaan. Sudah saatnya, pendidikan harus dipandang sebagai investasi, yang secara jangka panjang kontribusinya dapat dirasakan. Konsep pendidikan sebagai sebuah investasi (education as investment) telah berkembang secara pesat dan semakin diyakini oleh setiap negara bahwa pembangunan sektor pendidikan merupakan prasyarat kunci bagi pertumbuhan sektor-sektor pembangunan lainnya.Â
Perdebatan seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah mengemuka, memunculkan pandangan yang berbeda antara mahasiswa dan lembaga pendidikan tinggi. Namun, di tengah polemik ini, universitas terus berupaya mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Meskipun kebijakan kenaikan UKT tidak dapat dihindari, namun universitas telah mempertimbangkan secara cermat konsekuensi-konsekuensi yang mungkin muncul. Dalam usahanya, universitas berusaha menemukan jalan tengah sehingga kepentingan kedua pihak tetap terpenuhi, dengan fokus utama tetap pada peran mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mencerdaskan bangsa. perguruan tinggi mengambil langkah kebijakan yaitu UKT diperguruan tinggi. Kebijakan pemerintah mengenai naik nya UKT didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap kebutuhan keuangan dan standar pendidikan. Universitas mempertimbangkan dampaknya terhadap mahasiswa dan keberlanjutan universitas.
Dengan adanya kebijakan pemerintah saat ini membuat banyak mahasiswa khusus nya mahasiswa baru tidak dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi setelah lulus dari Sekolah Menegah Atas. Tidak hanya itu bahkan Mahasiswa Aktif dan Mahasiswa Semester tua juga terpaksa mengundurkan diri dari Universitas karena tinggi nya UKT yang sangat tinggi. Salah satu dari mereka juga banyak yang mengundurkan diri sekalipun sudah menjalani masa skripsi dan sempro. Orang tua dari Mahasiswa turut prihatin dengan kebijakan pemerintah ini dikarenakan masalah finansial dan ekonomi yang tidak mencukupi untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Dengan itu Banyak dari kalangan Mahasiswa Bersuara mengenai kebijakan pemerintah tentang naik nya UKT yang tidak masuk akal. Dari mereka Bersuara dan Berdemo di depan Rektorat Universitas untuk mencari jawaban dan juga Solusi dari pihak Universitas agar membantah daan juga menolak kebijakan baru pemerintah mengenai tinggi nya golongan UKT. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa atau banyak disebut dengan BEM setiap Universitas juga mewakili ke Gedung DPR untuk menyuarakan dan membantah kebijakan pemerintah tentang Tinggi nya UKT pada Mahasiswa.
Salah satu argumen utama yang disuarakan adalah bahwa kenaikan golongan/UKT tersebut tidak sejalan dengan semangat inklusivitas pendidikan. Seharusnya, pendidikan tinggi haruslah menjadi jembatan bagi kemajuan sosial dan ekonomi, bukan sebuah tembok yang membatasi akses bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Mahasiswa dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah merasakan beban yang semakin berat akibat kebijakan ini. Mereka harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sambil tetap fokus pada studi mereka. Selain itu, kenaikan golongan/UKT juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Apakah kenaikan tersebut memang benar-benar diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ataukah hanya sebagai cara untuk mengatasi defisit anggaran institusi Pendidikan. Mahasiswa dan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas bagaimana dana pendidikan digunakan dan apakah kenaikan biaya tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas pendidikan yang dijanjikan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan tinggi memerlukan investasi yang besar. Namun, pemerintah dan institusi pendidikan harus mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan, yang tidak hanya membebani satu pihak saja. Alternatif seperti pemberian beasiswa berbasis kebutuhan, skema pembiayaan yang lebih fleksibel, dan peningkatan efisiensi pengelolaan dana pendidikan bisa menjadi langkah-langkah yang lebih baik dalam mendukung aksesibilitas pendidikan tinggi bagi semua kalangan masyarakat. Jika sekarang UKT dinaikkan secara tidak terukur, akses pendidikan tinggi akan makin sempit bagi anak-anak orang biasa.
Bulan lalu, kembalinya UKT menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidikan Tanah Air. Kekhawatiran atas tingginya biaya pendidikan tinggi semakin meningkat seiring dengan perdebatan sengit di media sosial dan protes mahasiswa di banyak universitas. Kinerja ekonomi ini mencakup pendapatan dan jumlah tanggungan. Selain itu, bantuan dari lembaga pendidikan yang miskin sumber daya seperti KIP-Kuliah seringkali tidak dikelola dengan baik, dan  lembaga-lembaga tersebut  tidak mendukung hak-hak dasar siswa UKT Kelompok 1 dan Kelompok 2 di seluruh penduduk Indonesia setidaknya 20%.
Perguruan tinggi mengambil langkah cerdas untuk meningkatkan UKT. Kebijakan pendidikan UKT didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap kebutuhan finansial dan standar pendidikan. Universitas mempertimbangkan dampak terhadap mahasiswa dan keberlanjutan universitas. Pendekatan kehati-hatian memerlukan pertimbangan yang matang mengenai bagaimana peningkatan UKT akan berdampak pada siswa dan bagaimana kebijakan ini akan menjamin kualitas pendidikan di masa depan.
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024/2025 di beberapa kampus perguruan tinggi mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, terutama mahasiswa. Dalam beberapa waktu belakangan, mahasiswa di berbagai daerah melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes atas kenaikan UKT yang dinilai sangat memberatkan. Melihat gelombang penolakan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
      Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah marah pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kemarahannya itu terjadi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikbudristek, Rabu (5/6/2024) lalu. Mengenai kemana saja anggaran yang dikeluarkan khusus nya Anggaran yang ada di Kemendikbud.