"Karenanya, pengurus BUMDes juga harus melek regulasai. Pengurus BUMDesa juga harus berpedoman pada PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa," terangnya.
Sisi lain, Winartono, M.I.Kom, Korkab TPP Kabupaten Malang, menekankan pada pentingnya asistensi yang dilakukan oleh TPP, baik Pendamping Desa  (PD) tingkat Kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk BUMDesa, maupun BUMDESA.
Karenanya, TPP juga dituntut untuk memahami apa yang harus dilakukan dalam pendampingan, dan perencanaan pendampingan untuk BUMDesa.
Beberapa yang harus diketahui Pendamping Desa dalam pendampingan BUMDesa, lanjutnya, adalah aspek kelembagaan BUMDesa, pengelolaan usaha, aspek keuangan, aspek dampak, aspek kemitraan dan media, aspek pengawasan pertanggungjawaban dan pembinaan.
"Dengan memahami aspek-aspek tersebut, lalu dilakukan asistensi secara kontinyu oleh Pendamping Desa kepada pengurus BUMDesa, tentu akan melahirkan sumber daya manusia yang mumpuni dan manajemen yang baik. Dan, pada tingkatan selanjutnya BUMDesa bisa menjadi lembaga yang baik pula. Bagaimanapun juga, BUMDesa itu harus menjadi lembaga profit di desa," ungkapnya. (*)
Penulis: Muhammad Yunus Zainal, TPP Kecamatan Jabung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H