Santer kabar tidak mengenakkan datang dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Pemerintah negeri jiran ini akan melancarkan operasi besar-besaran kepada buruh migran asal Indonesia yang berdokumen tidak lengkap alias "kosongan". Istilah "kosongan" ini mengingatkan saya ketika makan bakso tanpa mie, atau hanya bakso saja, jadi bila ditarik persamaannya mungkin mereka datang ke negeri seberang hanya membawa badan dan pakaian saja, tanpa surat - surat izin tenaga kerja dan permitt yang lengkap dan legal.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menyatakan tenggat waktu yang ditawarkan pemerintah akan berakhir Senin pekan depan, 20 Januari 2014. Operasi nasional untuk memberantas imigran ilegal dari tempat persembunyian mereka akan mulai berlangsung 21 Januari hingga 31 Desember 2014. Operasi tersebut tidak hanya dilakukan di perkebunan dan pabrik-pabrik, tetapi juga tempat-tempat usaha dan yang lainnya.
Ancaman hukuman menjadi serius karena Pemerintah Malaysia sudah geram kepada BMI yang tidak mengindahkan seruan KDN (Kementerian Dalam Negri) Malaysia untuk membuat izin kerja secara legal. Ini sebuah ancaman serius.
Berikut kutipan yang saya ambil dari penjelasan Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi di Koran Putra Jaya (Terbitan Malaysia):
"Tepat pukul 12.01 tengah malam (21 Januari) kita akan melancarkan operasi penguatkuasaan kepada semua pekerja asing dan majikan yang menggaji pekerja yang tiada dokumen sah.
"Kita sudah beri tempoh tiga bulan kepada majikan untuk mendaftarkan pekerja mereka. Jadi kita tidak akan berkompromi dalam hal ini lagi.
"Bagi majikan atau pekerja asing yang mengharapkan adanya lanjutan, ingin saya tegaskan disini, tiada tempoh lanjutan dan ampun maaf daripada KDN.
Kita tidak akan membazir wang rakyat semata-mata untuk menghantar mereka pulang. Selama ini, kerajaan sudah banyak bertolak ansur mengenai hal ini dan kita dapati ada pihak turut mengambil kesempatan terhadap perkara ini".
Pemerintah Malaysia tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya. Setelah diciduk, maka selama masa penahanan, para BMI ilegal tersebut akan dikenakan pendataan ulang biometrik keras kepada mereka. Selain data pribadi, tanda tangan juga cap stempel jari akan dibuat serapi mungkin untuk keperluan administrasi KDN. Dengan demikian, akan segera ketahuan bila BMI nakal tersebut datang lagi ke Malaysia.
Ahmad Zahid juga mengatakan ongkos pemulangan imigran ilegal bakal berasal dari tiga pihak. Pertama, dari imigran ilegal itu sendiri. Kedua, dari majikan. Ketiga, dari misi negara asal para imigran ilegal tersebut.
Tentunya ini akan memberatkan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, karena dari data yang tercatat sampai dengan Agustus 2012, menurut Departemen Imigrasi Malaysia ada 1,3 juta imigran ilegal. Sementara, ada 1,5 juta imigran yang mengantongi Kartu Bekerja dan Berkunjung Sementara (PLKS).