Pria bernama asli Susilo Wibowo ini beberapa minggu lalu sedang menjadi sorotan publik atas berbagai kasus penipuan yang sudah dilakukan kepada para mantan pasiennya. Ia ditangkap pada Senin (05 Mei 2014) pagi hari karena kasus penipuan mantan pasiennya hingga mencapai angka Rp.76 Juta , yang dikabarkan uang tersebut dipakai untuk membersihkan rumah Irfani (korban yang mantan pasien UGB).
Ups, sebenarnya publik belum banyak tahu sejarah dan masa kelam Guntur Bumi di Kota Semarang. Nama aslinya Susilo Wibowo. Bertempat tinggal di Jalan Purwosari Perbalan RT VII RW II Gang V No 747 Semarang Utara. Di rumahnya ini, Susilo Wibowo membuka praktek rukiyah. Dengan dibantu beberapa asistennya, setiap hari ratusan orang mengikuti rukiyah yang digelarnya di halaman rumah. Demikianlah betapa larisnya Ki Cilik Guntur Bumi yang saat itu belum diberi gelar Ustadz, tetapi "Paranormal".
Namun pada tanggal 05 Maret 2006, Paranormal Ki Cilik Susilo Wibowo ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya.
Persoalannya sebenarnya sangat sepele. Ini akibat ulah Susilo Wibowo sendiri yang menunda pembayaran sisa gaji mantan supirnya, Adi Prasetyo (23) selama 3 bulan. Tentu saja, karena merasa haknya belum dipenuhi, Adi mendatangi Ki Cilik GB. Dari pukul 7 malam hingga disanggong (bhs Jawa-ditunggui) sampai jam 10 malam, Ki Cilik GB belum datang juga.
Pukul 11 Malam, Ki Cilik pun akhirnya datang. Sayang bukan uang yang didapat, malah Adi Prasetyo mendapat pukulan keras dan hantaman bekas stir mobil di halaman rumah GB.
Bukan hanya itu saja yang terjadi. Belum puas, Ki Cilik GB dibantu Andre (asisten GB) dan seorang supir menelanjangi Adi Prasetyo. Di bawah ancaman todongan senjata api berjenis Revolver di atas kepala Adi, Ki Cilik marah-marah dan mengancam akan membunuh Adi. Dan Adi dipaksa masuk ke dalam mobil Innova milik Ki Cilik GB. Belum puas lagi, sepanjang perjalanan, Adi masih dihadiahi beberapa bogem panas yang melayang ke arah wajahnya.
Mobil Innova menuju ke rumah Vivi, pacar Guntur Bumi di jalan Anjasmoro Blok VII/7-8 Semarang. Karena tidak menemukan Vivi, maka Adi dibawa GB ke arah jalan Puspanjolo. Di Puspanjolo Adi diturunkan dengan hadiah pukulan di wajahnya, dan tak lupa GB memberinya uang Rp.10.000,-.
Tak terima diperlakukan semena-mena , Adi segera melaporkan prihal kejadian ini kepada Kepolisian di Polwiltabes Semarang.
Sudah bisa ditebak, pastinya Ki Cilik Guntur Bumi mengelak kalau dirinya sudah menganiaya dan mengancam korban. Padahal polisi sudah berhasil menyita barang bukti Senapan Api Jenis Revolver dan bekas stir mobil yang dipakai menghantam kepala korban.
Kasus yang disangkal Guntur Bumi kepada polisi mendapat sanggahan dari seorang tetangga Guntur Bumi, bernama Wagimin. Wagimin , tetangga Guntur Bumi melihat sendiri kalau Guntur Bumi sedang mengokang pistol Revolver itu ke arah wajah Adi Prasetyo.
Selain dijerat dengan UU Darurat, karena membawa senjata api di muka umum, Guntur Bumi juga dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan