Mohon tunggu...
Sani Mustanir
Sani Mustanir Mohon Tunggu... -

Opini ku adalah opini ku

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"MUSTAHIL" Presiden Tidak Mengetahui Biaya STNK Naik

9 Januari 2017   14:28 Diperbarui: 9 Januari 2017   14:41 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sungguh aneh dan ajaib negri ini dimana banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah namun yang paling lucu adalah pihak yang mengelaurkan malah mempertanyakan kebijakannya sendiri dan lebih parahnya lagi adalah pihak pemerintah yang notabene  membuat dan mengeluarkan kenapa sampai tidak tahu isi bahkan inti dari kebijakan yang mereka keluarkan.

menilik kasus terbaru ini adalah bluder ketiga dari bapak presiden dan yang paling parahnya adalah ini sungguh menunjukkan tidak adanya kehati-hatian seorang presiden dalam mengambil kebijakan dan serta berkomentar, dimana keduanya seharusnya bisa di singkronkan agar malasalah ini bisa diselesaian atau minimal membuat masyarakt tenag, namaun karena kebijakan yang tidak populis dikelaurka oleh pemerintah sehigga menimbulkan rekasi masyarakat, dan di perparah komentar singkat dan  malah menamba masalah dari bapak presiden, bagaimana tidak dia selaku presiden yang menanada tangani dan mengelaurkan PP kok sampai dia tidak tahu isi PP ini.  sungguh aneh bukan?

Sebelum kita membahas panjag lebar mengenai tahu atau tidaknya bapak presiden mengenai Isi dari PP No 60 ini, maka ada baiknya kita pahami dulu apa itu PP? PP adalah kepanjangan dari Peraturan Pemerintah yang memiliki pengertian Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Perlu di inggat dan di catat yang namanya Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Dari penjelasan singkat mengenai apa itu PP dan siapa yang memiliki wewenang mengeluarkan PP diatas. maka kalau kita simpulkan adalah sebuah kemustahilan kalau samapai bapak presiden tidak mengetahui kalau adanya kenaikan ini.

kalau memang benar bapak presiden tidak mengetahui adanya kenaikan ini, maka yang menjadi pertanyaan kita siapa yang menandatangani PP ini, dan siapa yang mengusulkan serta membuatnya? dan apakah bisa PP itu keluar dan dijalankan tanpa ada tanda tangan dari Presiden?

sungguh ini adalah bentuk kecerobohan dari bapak presiden khusunya sikap bapak presiden mempertanyakan kenaikan ini, padahal notabene dialah yang mengelurkan, dan perlau kita catat ini adalah yang ke tiga kalinya presiden mempertanyakan sendiri kebijakan yang dia keluarkan. semoga kedepannya pak presiden berati-hati dalam mengelaurkan kebijakan dan harapa mempelajari denan jelas apa isi dari yang aka di tandatangani oleh bapak, karena tanda tangan bapak sanggat berharga bahkan urusan nyawa rakyat seluruh Indonesia ini ada di ujung pena bapak, kalarena kalau bapak sampai slah menanda tangani khusunya kebijakan yang berkaintan denan rakyat dan negara ini mka hancur sudah negara ini dikarenakan tanda tangan bapak presiden.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun