Mohon tunggu...
Takin Muttaqin
Takin Muttaqin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Union Busting Serikat Pekerja dari Manajemen Pt PLN (Persero)

23 Juli 2017   10:36 Diperbarui: 23 Juli 2017   10:40 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah terbitnya surat KADIV HCMS No.1003/SDM.06.01/DIVHCMS/2017  tanggal 20 Juni 2017 perihal Penjelasan tentang  SP PLN dari Manajemen PT PLN (PERSERO) ke seluruh GENERAL MANAGER di jajaran PT PLN (PERSERO) serta di tembuskan ke DPP SP Lantai 9 dan DPP SP Lantai 3, dapat dipastikan seluruh jajaran pengurus SP PLN baik lantai 9 dan lantai 3 yang punya kepedulian akan terkejut, kaget, marah ke Manajemen PT PLN (PERSERO).

 

GENERAL MANAGER DIANGKAT DENGAN SK DIREKSI yang di tanda tangani oleh DIRUT, namun anehnya surat KADIV HCMS tidak ada tembusan ke DIRUT dan DIREKTUR HCM. Luar biasa sekali kekuasaan KADIV HCMS. Hingga surat ini beredar dan berdampak ke DPP, DPD, DPC dan DPAC SERIKAT PEKERJA mengenai Perundingan, Avokasi, Investigasi dan Fasilitas, belum ada indikasi DIRUT MEMANGGIL ATAU MENEGUR SECARA TERTULIS KE KADIV HCMS.

Judul surat dan isi surat bergandengan antara penjelasan Serikat dengan UNION BUSTING. Kami menduga terjadinya pelanggaran PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU antara lain :

  • PELANGGARAN TERHADAP UNDANGN UNDANG NO.18 TAHUN 1956 TENTANG PERSETUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL No.98 MENGENAI BERLAKUNYA DASAR DASAR  DARIPADA HAK UNTUK BERORGANISASI DAN BERUNDING BERSAMA.
  • PELANGGARAN TERHADAP UNDANG UNDANG No.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK,ASASI MANUSIA.
  • PELANGGARAN TERHADAP UNDANG UNDANG No,21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.

SURAT INI BERDAMPAK  LUAS  terhadap keberadaan organisasi Serikat Pekerja, disadari atau tidak yang jelas hal ini terbukti dengan:

  • keresahan anggota, yang berpotensi keluar dari keanggotaan Serikat yang sah yaitu SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) berdasarkan PK MA No.170 PK/ PDT.SUS/ 2012 tanggal 6 Desember 2012.
  • Surat undangan No.1117/SDM.06.01/DIVHCMS/2017 Tanggal 18 Juli 2017 yang ditujukan ke KETUM DPP SP PEGAWAI DAN KETUM DPP LASKAR PLN. Surat ini terkesan kejar tayang, sebelum ada keputusan PTUN DKI JAKARTA tanggal 20 Juli 2017, sehingga perundingan PKB dan lain lain keputusan Manajemen dapat diambil sebelum SP PLN lantai 3 gugatannya ke SUDIN JAKARTA SELATAN dikabulkan atau ditolak. Sangat aneh KADIV HCMS memperlakukan SP PLN Lantai 3 dan lantai 9.
  • Dapat menghambat proyek percepatan  35.000 MW yang digagas presiden JOKOWIDODO

Karena surat KADIV HCMS berpotensi UNION BUSTING, maka SP PLN Lantai 9 dibawah KETUM Ir.JUMADIS ABDA, MM, MEng melayangkan surat ke DIRUT PT PLN (PERSERO) No.213/DPP/SP-PLN/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017 Perihal Union Busting Terhadap SP PLN. Kemudian langkah selanjutnya Sekjend SP PLN PT PLN (PERSERO) juga melayangkan SOMASI dengan surat No.207/DPP/SP-PLN/VII/2017 tanggal 05 Juli 2017 Perihal SOMASI. Waktu diberikan untuk menjawab surat SOMASI dari SP PLN selama 7 (Tujuh) Hari, namun setelah 7 (Tujuh) Hari yaitu tanggal 13 Juli 2017 belum juga ada jawaban dari Manajemen PT PLN (PERSERO) Cq. KADIV HCMS. Pada point ini terlihat jelas ada arogansi kekuasaan.

Pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KADIV HCMS yang berpotensi menabrak UNDANG UNDANG SERIKAT PEKERJA/BURUH, maka kesabaran ada batasnya. Akhirnya SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) mengambil langkah HUKUM, bijak dan santun yaitu membuat surat laporan ke KOMNAS HAM, DISNAKERTRANS DKI JAKARTA, PPNS dan POLDA METROJAYA DKI JAKARTA. Agar dapat diproses dalam bingkai perundang undangan yang berlaku sesuai mekanisme ORGANISASI.

Seluruh anggota SERIKAT PEKERJA PT PLN (PERSERO) dengan KETUM Ir.JUMADIS ABDA, MM, MEng dan SEKJEND M.ABRAR ALI, SH yang SAHtetap tenang jangan pindah kelain hati,  karena sudah sesuai berdasarkan PK MA No.170 PK/ PDT.SUS/ 2012 tanggal 6 Desember 2012

Pada akhirnya jika semua proses HUKUM sudah dilalui, maka hubungan antara SERIKAT PEKERJA DAN MANAJEMEN dapat harmonis. Harapannya proses perundingan penyelesaian PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA) yang stagnan sejak Tahun 2013 -- 2017 dapat dilanjutkan kembali.

Tidak ada pemenang dan yang kalah dalam proses HUKUM, yang ada adalah yang benar dapat diputuskan benar dan yang salah dapat diputuskan salah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun