Mohon tunggu...
Takin Muttaqin
Takin Muttaqin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menakar Kunjungan SP Perjuangan vs Legalitas

13 Februari 2017   07:41 Diperbarui: 13 Februari 2017   08:40 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Setiap Serikat Pekerja / Serikat Buruh syah syah saja bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja RI. Tidak ada satupun larangan untuk bertemu Bapak Menteri Tenaga Kerja RI. Namun jika berbicara Legalitas Organisasi Pekerja itu persoalan lain.

 Legalitas Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam suatu perusahaan ditentukan oleh UU ketenaga kerjaan. Baik Menteri, Kepala Dinas maupun DIRUT tidak bisa ber opini, semua ada aturan main. Ada nomor pendaftaran ada jumlah minimum anggota (minimal 10 % dari jumlah pegawai dalam suatu perusahaan dan ada batasan jumlah Serikat Pekerja / Buruh (Maksimal tiga Serikat Pekerja/Buruh). Membentuk Serikat Pekerja / Buruh bukan keinginan tapi kebutuhan untuk mengakomodir perwakilan suara buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan. Hal ini yang perlu dipahami oleh semua elemen pekerja dan pengurus Serikat Pekerja di semua perusahaan.

 Setelah bertemu bapak Menteri Tenaga Kerja, kemudian berkampanye di Media Sosial se olah olah sudah legal. Sungguh miris jika pengurus organisasi yang belum jelas (Nomor pendaftaran) menggiring pembodohan keseluruh pekerja, yang belum betul betul memahami fungsi berserikat dalam suatu perusahaan. Hal ini menjadi kontra produktif, justru menjual organisasi untuk kepentingan segelintir pengurus yang punya kepentingan pribadi.
 Tanpa keinginan memihak ke salah satu Serikat Pekerja yang terdapat di PT PLN (PERSERO), Serikat Pekerja PT PLN (PERSERO) dengan KETUM Ir.Jumadis Abda, Msc, MEng, selama ini lebih terlihat perjuangannya membela PT PLN (PERSERO) ke pihak External. Contohnya, usulan menurunkan harga jual energi non BBM, memperjuangkan agar tidak diberlakukan sistem jual beli energi IPP dengan sistem Take Or Pay, yang harganya menjadi mahal yang memberatkan masyarakat.

Membangun komunikasi dengan DPR dan DEN (Dewan Energi Nasional) agar PLN tidak menjadi bancaan pihak pihak tertentu. Hal ini perjuangan nya sangat jelas patut di apresiasi. Kalau ke internal masalah PKB, hal ini sangat tergantung ke inginan Pihak Direksi dan Serikat Pekerja PT PLN (PERSERO). Tidak bisa berjalan terpisah, karena Serikat Pekerja membela kesejahteraan anggota tertuang di PKB, sedangkan Perseroan memperjuangkan Perusahaan melalui efisiensi. Pandangan Perusahaan bahwa kesejahteraan anggota/pegawai adalah biaya, Serikat Pekerja berpandangan Kesejahteraan bagian dari motivasi pekerja agar bekerja lebih sungguh meningkatkan kinerja perusahaan. Nah di simpul ini harus ada titik temu. Serikat Pekerja PT PLN (PERSERO) terus dan terus berusaha ke arah ada titik temu, serta tak mengenal lelah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun