Mohon tunggu...
tajuk demokrat
tajuk demokrat Mohon Tunggu... -

Tajuk Harian Media Demokrat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pertama Dalam Sejarah Bangsa, Lahan Bagi Petani

26 Oktober 2010   02:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:05 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PADA kesempatan  memberikan sambutan  di depan para petani yang mendapatkan hak kepemilikan lahan, di  Istana Bogor, 21 Oktober 2010, Presiden Soesilo Bambang Yodhoyono (SBY), tampak menitikkan air mata. Presiden  terharu menyampaikan awal pidatonya pada puncak peringatan 50 Tahun Agraria Nasional Presiden agaknya terharu menyimak 10 perwakilan petani asal Cilacap yang mendapatkan tanah redistribusi dari negara. Dalam peringatan ini, sebanyak 10 petani didaulat menjadi wakil sekitar 5.100 orang petani yang berhak menerima lahan hasil  reforma agraria. Sepuluh petani itu menerima sertifikat diserahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto. Di  kesempatan itu Presiden menekankan, tanah harus diperuntukkan bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat. “Camkan misi besar ini. Agar di negeri ini rakyat menjadi tuan tanah, tuan yang memiliki bumi dan air yang terkandung di dalamnya,” ujar Presiden. Presiden mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Saatnya telah tiba, kita harus mengimplementasikan cita-cita luhur pendiri republik. Bahwa rakyat harus dapat akses yang lebih besar dan luas agar kesejahteraan semakin meningkat di negeri ini,” katanya. Pada 2010 ini saja, BPN sudah menetapkan 142.159 hektar tanah yang siap diredistribusikan di 21 provinsi dan tersebar di 389 desa. Ketua BPN Joyo Winoto mengatakan, sebagian tanah merupakan obyek land reform. Dan sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah, setidaknya hingga 25 tahun ke depan sekitar 60 juta lahan akan diberikan hak kepemilikannya kepada petani. Salah seorang petani  mendapatkan hak akan lahan  pertaniannya itu, secara spontan mengatakan, bahwa sebagai petani, mereka tidak neko-neko. Mereka hanya membutuhkan lahan garapan milik sendiri untuk  berladang, bersawah demi bisa berikhtiar meningkatkan taraf hidup keluarga. Sebuah harapan kepada  negara terasa kental tidak berlebihan. Bisa Anda bayangkan, para petani Indonesia etos kerjanya luar biasa,  dan hal ini dapat di telusuri dari Sabang sampai Merauke langgamnya, sejak mata hari belum menampakkan sinarnya, mereka sudah mulai bekerja. Akan tetapi bila lahan garapannya  itu milik orang lain, hasil yang diraihnya hanya berupa upah tidak seberapa. Dalam posisi demikian, kebahagian petani mendapatkan lahan itulah  menjadi mengharu-biru membahagiakan. Dan adalah wajar presiden begitu merasakan kebahagian itu. Jauh sebelum perihal pemberian tanah ini terjadi, hasil survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga riset,  terhadap kepemimpin presiden SBY, di mata warga di lingkungan daerah pedesaan, kepercayaan dan dukungan terhadap SBY masih di atas 70%. Kuat dugaan, bila riset  itu  kemudian dilakukan setelah pemberian  lahan bagi petani ini terealisir, angka 70% itu akan meningkat lebih. Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat acap SBY mengajak agar segenap kader dan simpatisan partai  dengan kerendahan hati  mengedepankan karya nyata bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Pemberian tanah bagi petani, sebagai wujud nyata karya yang meberi arti signifikan bagi petani. Semoga ke depan langkah ini berlanjut dan program-program peningkatan pendapatan bagi petani akan terus bergulir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun