- Ketua majelis hakim Kasianus akhirnya memutuskan vonis bebas bagi Yusniar dari segala tuntutan akibat curhatannya di media sosial Facebook karena ru
Korban UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 terus berjatuhan. Paling baru adalah Yusniar, seorang perempuan di kota Makassar.SEMUA BERAWAL DARI SEBUAH PER