Pengelolaan TMII oleh Tien dan kawan-kawan dengan Kepper no. 51 tahun 1977, kini 44 tahun kemudian diambil alih dengan Peraturan Presiden.
Jokowi mengeluarkan jurus Perpres No 19 Tahun 2021 untuk membatalkan keputusan Soeharto tahun 1977 tentang penguasaan lahan TMII.