Beberapa Desa Wisata di Imogiri ini, penulis akan berikan pelatihan dan pendamping pengelolaan sampah berbasis pertanian terpadu.
Meningkatkan rasa peduli serta tanggung jawab mahasiswa dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Potensi berbohong di urusan sampah sangat mudah, karena pemerintah dan pemda, juga tidak jujur dalam urusan sampah.
KLHK belum melaksanakan mandat UUPS untuk melaksanakan Pasal 16 UUPS yang memandatory pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) EPR.
Kepala Desa dan BPD bisa berinisiatif mengelola sampahnya bila tidak ada perhatian pemda dalam mengurus sampah.