Hukum waris adalah aturan yang mengatur proses pemindahan kepemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya.
Slip Gaji Pertama dan Wasiat HidupSaat itu, slip gaji pertamabernilai 60 ribu rupiah,sebuah angka kecil,namun mengandung sejuta arti.Di balik angka it
Menghormati Bapa Bangsa merupakan salah satu bentuk rasa terima kasih kita kepadanya.
Peran dan tanggung jawab notaris terhadap surat wasiat
Puisi mengenai wasiat sang guru
Kini telah jauh pergi Pujangga dengan syair syair abadiIa berwasiat dengan sehelai kertas kosong Lantas siapa yang isi?
Dalam upaya penyelesaian sengketa pembagian harta warisan sudah ada hukum yang mengaturnya, terkait dengan dasar hukum waris, penentuan ahli warisan.
anjuran berwasiat menjelang kematian, berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah, dan patuh kepada pimpinan adalah bagian dari ajaran Islam
Review Buku Hukum Waris Perdata Rafael Ilham Prayogo ,222121198
Dalam sistem perwarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu golongan I, II, III, dan golongan IV.
Perihal nasib pembawa pesan ketika harus menyampaikan amanatnya, ketika Sang penerima pesan belum memungkinkan untuk ditemui.
Kata-kata manis yang Kau rangkai dan kau ucapkan sebelumnya ternyata hanyalah sebuah dusta
Karenanya, kutuliskan wasiat pada bait-bait syairku. kelak, saat engkau merindukanku,
Surat Wasiat yang ditinggalkan Oleh Lee Sun Kyun yang penuh dengan tanda tanya.
Upaya kita sebagai seorang muslim untuk mengatur harta waris yang sesuai dengan syariat Islam
Review Artikel Muhammad Husni, Kedudukan Hibah Wasiat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata, Al-Maslahah: -Volume 15 Nomor 2 Desember 2019
Wasiat wajibah atau wasiat wajib merupakan wasiat yang wajib diberikan oleh seorang pewasiat ketika mendekati ajalnya ataupun jika pewaris tak berwasi
Hisab, wasiat, wasiat wajibah mengandung hikmah bahwa Tuhan Maha bijaksana karena memperhatikan pihak pemilik harta dan pihak ahli waris dengan adil
Artikel tentang hibah, wasiat dan wasiat wajibah yang dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia
Yuk simak pemaparan mengenai hibah, wasiat, dan wakaf dalam kacamata keperdataan Islam berikut ini untuk menambah wawasan kalian! Semoga bermanfaat.