Pada masyarakat Indonesia ada konvensi bahwa tanggungjawab menyelenggarakan walimah merupakan tanggungjawab pihak wanita. Benarkah?
Siapa tak menghadiri undangan pesta nikah, durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.
Walimah itu shodaqoh sehingga dihukumi sunnah namun mendatangi walimah itu wajib kecuali ada undzur syar'i
Sandarkanlah hidup pada barokah, syafaat dan hidayah