Menurut hemat penulis, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun memiliki argumentasi yang sangat dangkal dan cacat pikir.
Kemampuan Wali Nagari/Kepala Desa dalam implementasi visi menjadi aksi didukung dengan data akurat, kebijakan yang tepat, serta kebijakan bermanfaat
Pemungutan suara pemilihan Wali Nagari (kepala desa) serentak.